Batam (ANTARA News) - PT Jamsostek menyerahkan santunan senilai Rp2,22 miliar kepada ahli waris 11 anak buah kapal PT Pelayaran Tirtacipta Mulyapersada yang tewas dan hilang ketika kapal Tirta Samudera XXI yang mereka awaki tenggelam di Karimun Jawa, 10 Januari lalu.

Direktur Pelayanan PT Jamsostek Achmad Riadi ketika menyerahkan santunan secara simbolis kepada salah satu ahli waris di acara Konsultasi Teknis Dokter Penasehat Tingkat Nasional 2013 di Batam, Rabu mengatakan pihaknya baru bisa membayarkan santunan karena menunggu kesiapan ahli waris.

Kapal Tirta Samudera XXI yang bermuatan minyak sterin berangkat dari Pelabuhan Plaju Marina, Palembang, menuju Pelabuhan Gresik. Di perairan Karimun Jawa kapal miring ke kanan 12 derajat dan bocor setelah sebelumnya terombang ambing akibat cuaca buruk.

Segala upaya dilakukan ABK untuk menghubungi tim SAR Semarang dan Basarnas Pusat, tetapi kapal tidak dapat diselamatkan. Para ABK kemudian menyelamatkan diri dengan mengunakan "life raft" dan sekoci.

Tim SAR Semarang melalui pantauan helikopter sempat melihat para ABK dan memberikan bantuan logistik, tetapi ketika akan menurunkan alat komunikasi gagal dilakukan karena terhalang kabut dan sekoci hilang dari pantauan.

Tim Basarnas melakukan pencarian 11--17 Januari dan menemukan dua korban tewas, sembilan hilang dan satu selamat.

PT Jamsostek Batam II sudah menerima laporan kecelakaan itu melalui email pada 22 Januari 2013. Proses pembayaran baru bisa dilakukan pada April karena menunggu Surat Keputusan dari Basarnas dan kelengkapan berkas dari masing-masing ahli waris yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Total nilai santunan Rp2,22 miliar bagi ke-11 korban. Santunan diserahkan oleh Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenakertrans Muji Handoyo dengan didampingi Riadi dan Kakanwil II PT Jamsostek Marseli Tamboyong dengan disaksikan oleh GM PT Pelayaran Tirtacipta Mukyapersada Wagiman dan sekitar 57 dokter peserta pertemuan dokter penasehat.

Sri Hartati, isteri dari ABK almarhum Kambali menerima santunan senilai Rp103,1 juta. Penerima santunan lainnya adalah ahli waris dari Alfenus Panjaitan, Alim Yusuf, David Banjarnahor, Hasanuddin, Herry Martuanto, Ibrahim. Izak Steven, M Lutfi Ulsar Iskandar, Muttaqin dan Pengizinta Sitepu.

Besaran santunan bervariasi sesuai dengan nilai upah yang dilaporkan. Besaran santunan terkecil Rp79 juta dan terbesar Rp465 juta.

PT Pelayaran merupakan perusahan binaan PT Jamsostek Kantor Cabang Batam II dan terdaftar sejak Februari 2011, mengikuti tiga program jaminan sosial dengan total 345 pekerja yang terdaftar aktif dan total membayar iuran Rp128 juta perbulan.

PT Jamsostek Kantor Cabang Batam II selama 2012 telah membayar Jaminan Kecelakan Kerja senilai Rp4.465 miliar untuk 2.669 kasus.

Pewarta: Erafzon Saptiyulda
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013