Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian hingga Rabu telah menetapkan enam tersangka pelaku aksi kekerasan dalam kerusuhan di Palopo, Sulawesi Selatan, kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar.

Para tersangka terdiri atas AT yang diduga kuat menggerakan massa; Slm, Shr, Mls yang saat penangkapan membawa botol berisi bensin; WS alias C yang diduga ikut melakukan aksi pembakaran; serta ASD yang diduga melakukan pelemparan ke gedung Partai Golkar.

Keenam tersangka, menurut dia, dijerat dengan tiga pasal berlapis yakni Pasal 187 jo Pasal 170 jo Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancama hukuman penjara maksimal 20 tahun.

"Kegiatan pemeriksaan masih berjalan, kami harapkan ada perkembangan baru, dari pemeriksaan saksi-saksi, penyidik masih mengembangkan siapa yang turut serta dalam aksi kekerasan tersebut," kata Boy.

Pada Minggu (31/3) sekitar pukul 10.15 WITA, massa yang tidak puas dengan hasil perhitungan suara hasil pemilihan Walikota Palopo oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat membuat kerusuhan, melakukan tindak kekerasan.

Mereka merusak beberapa fasilitas publik seperti Kantor Walikota, KPU, Partai Golkar, dan Harian Palopo Pos.

Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013