Majelis hakim memutuskan PBB memenuhi persyaratan untuk mengikuti Pemilu 2014"
Jakarta (ANTARA News) - Partai Bulan Bintang memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, Kamis, atas keputusan Komisi Pemilihan Umum yang tidak meloloskan partai itu sebagai peserta Pemilu 2014.

"Majelis hakim PTTUN memerintahkan KPU membatalkan keputusannya yang tidak meloloskan PBB," kata Sekretaris DPW PBB Jawa Timur Rizal Aminuddin pertelepon seusai mengikuti pembacaan putusan majelis hakim.

Majelis hakim yang diketuai M Arif Nurdu`a dengan anggota majelis hakim Santer Sitorus, Didik Andy Prastowo, dan panitera Catur Wahyu Widodo hari itu membacakan putusan gugatan dengan nomor perkara 12/G/2013/PT.TUN.JKT.

Rizal menyebutkan saat pembacaan putusan tersebut juga dihadiri Ketua Umum PBB MS Kaban, Sekjen PBB BM Wibowo, dan Ketua Majelis Syuro Yusril Ihza Mahendra yang juga bertindak sebagai pengacara PBB.

Ia mengatakan majelis hakim PTTUN memutuskan membatalkan keputusan KPU bahwa PBB tidak memenuhi persyaratan dalam verifikasi lapangan di lima provinsi.

Majelis hakim, katanya, memutuskan bahwa pengurus PBB di Sumatera Barat tidak memenuhi 30 persen kuota perempuan di tingkat provinsi adalah tidak tepat karena kuota itu hanya di tingkat pusat.

Ia menambahkan keputusan KPU bahwa kepengurusan PBB di Jawa Tengah tidak memenuhi persyaratan di delapan kabupaten, di Daerah Istimewa Yogyakarta tidak memenuhi persyaratan di dua kabupaten/kota, di Bali tidak memenuhi persyaratan di dua kabupaten/kota, dan di Kalimantan Barat di tiga kabupaten adalah tidak benar.

"Majelis hakim memutuskan PBB memenuhi persyaratan untuk mengikuti Pemilu 2014," katanya.

Untuk itu, PBB akan menyelenggarakan acara silaturahim nasional di Hotel Sahid Jaya Jakarta pada Jumat (8/3) untuk mempersiapkan partai mengikuti Pemilu 2014. "Agenda terdekat adalah menyiapkan calon anggota legislatif," katanya.

(B009)

Pewarta: Budi Setiawanto
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013