Surabaya (ANTARA News) - DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pimpinan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur)-H Muhaimin Iskandar MSi, dinyatakan menang dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin. Kemenangan itu langsung disambut DPP PKB versi Muktamar Surabaya KH Abdurrohman Chudlori-Drs H Choirul Anam (Cak Anam) dengan mengajukan kasasi. "PN Jaksel mengabulkan gugatan Gus Dur-Muhaimin Iskandar dengan menyatakan Muktamar Semarang sah sesuai AD/ART dan UU Nomor 31/2002 serta menyatakan perbuatan Anam dkk (menggelar muktamar Surabaya) sebagai perbuatan melawan hukum, karena itu kami mengajak Cak Anam dkk bergabung," kata Wakil Ketua DPW PKB Jatim M Mas`ud Adnan di Surabaya, Senin. Ia menilai, putusan majelis hakim PN Jaksel itu merupakan hal yang adil dan independen. Karena itu, pihaknya akan mengadakan syukuran pada 6 Juni dan mengajak semua pihak untuk mengakhiri konflik dan kembali bersatu membangun PKB, termasuk ketua umum DPP PKB Drs H Choirul Anam yang juga merangkap Ketua DPW PKB Jatim. Menurut Mas`ud, kepentingan politik yang sifatnya sesaat sebaiknya diselesaikan dengan "tabayyun" (klarifikasi) dan silaturrahmi sesuai tradisi NU, sehingga segala bentuk kesalahpahaman akan dapat dihindari. Secara terpisah, Ketua umum DPP PKB Jatim versi Muktamar Surabaya Drs H Choirul Anam (Cak Anam) ketika dikonfirmasi ANTARA News menegaskan, bahwa proses hukum masih panjang, karena itu semua pihak harus menghargai keputusan yang tertinggi di tangan Mahkamah Agung (MA). "Kami mengajukan kasasi ke MA, karena putusan PN Jaksel tak sama dengan putusan MA yang lalu. Apalagi bukti-bukti dan saksi-saksi yang kami sampaikan tidak diperhatikan sama sekali. Jadi, proses hukum masih panjang," katanya. ANTARA News mencatat putusan sidang PN Jaksel (5/6) antara lain menyatakan, Muktamar Semarang sah berdasar AD/ART dan sesuai UU Nomor 31/2002, dan menyatakan perbuatan Choirul Anam dkk melakukan kegiatan (muktamar) di Surabaya sebagai perbuatan melawan hukum. Selain itu, majelis hakim juga menolak gugatan rekonpensi (gugatan balik) Choirul Anam dkk dengan menyatakan yang berhak atas logo dan atribut PKB adalah Gus Dur, menyatakan Muktamar Surabaya tidak sah, Choirul Anam dkk tidak boleh melakukan kegiatan atas nama PKB, menghukum Choirul Anam membayar ganti rugi Rp1 miliar, menghukum Choirul Anam membayar biaya perkara sebagai pihak yang "kalah" dan menyatakan tidak sah SK MenkumHam Nomor 11.UM.06.08.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006