Tadi Mbak Iqlima Kim sudah diinterview terkait dengan laporan Pak Hotman Paris Hutapea.
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memeriksa mantan asisten Hotman Paris Hutapea, Iqlima Kim sebagai terlapor dalam kasus pencemaran nama baik, Kamis.

Iqlima didampingi pengacaranya Abdul Fakhridz Al Donggowi, menjalani pemeriksaan selama empat jam, diminta menjawab pertanyaan sebanyak 37 halaman seputar kasus yang melibatkan mantan bosnya Hotman Paris Hutapea.

"Tadi Mbak Iqlima Kim sudah diinterview terkait dengan laporan Pak Hotman Paris Hutapea," kata Abdul, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

Abdul menjelaskan, terkait tuduhan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris, kliennya tidak ada melontarkan bahasa pelecehan seksual atau kelainan seks terhadap terlapor.

"Klien kami adalah korban dari malapraktek profesi oknum advokat, kami tidak akan sebut namanya, tentu publik tau. Kenapa kami katakan demikian, baik dari bagaimana Iqlima Kim ini menjadi kliennya dari awal itu ada cerita-cerita yang agak lucu yang seharusnya tidak patut, tidak elok, tidak etis seorang advokat melakukan itu," ujarnya.
Baca juga: DPN Indonesia sambut baik bergabungnya Hotman Paris

Abdul menegaskan bahwa kliennya adalah korban dalam kasus ini. Setelah pemeriksaan ini, pihaknya mengikuti proses hukum sedang berjalan.

“Karena masalah yang sedang kami hadapi adalah masalah bahwa Iqlima Kim dijadikan korban dalam masalah ini, masalah seteru dengan lawannya atau kah masalah bahwa masalah yang memang sempat viral itu, dia ingin mendapatkan simpati Iqlima Kim supaya bisa mendekati lebih serius secara pribadi,” kata Abdul.

Perseteruan antara pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan Iqlima Kim ramai jadi pembicaraan, karena ada tuduhan pelecehan seksual.
Baca juga: Hotman Paris dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik
Baca juga: Peradi Bandung laporkan Hotman Paris soal dugaan ujaran hoaks


Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022