Jambi (ANTARA) - Tim Saber Pungli RI saat ini tengah memeriksa saksi atas kasus dugaan pungutan liar yang terjadi di Polres Batanghari, Provinsi Jambi.

Ketua Satgas Saber Pungli RI Komjen Pol. Agung Budi Maryoto di Jambi, Selasa, mengatakan bahwa dugaan pungli di Polres Batanghari masih dalam proses. Adapun penanganan kasus hukumnya segera diserahkan ke Polda Jambi bersama tim saber pungli tingkat provinsi.

"Yang di Batanghari ini masih dalam proses. Silakan tanya kepada Kapolda," kata Komjen Pol. Agung Budi Maryoto usai menyosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli di Provinsi Jambi oleh Satgas Saber Pungli Pusat di rumah dinas Gubernur Jambi.

Namun, lanjut dia, secara nasional untuk kasus saber pungli secara total atau seluruh Indonesia cukup banyak, bahkan ada juga Tim Saber Pungli berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) seluruh Indonesia dengan barang bukti lebih kurang Rp300 miliar.

Komjen Pol. Agung Marynto juga mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Jambi yang telah menyambut positif Tim Saber Pungli Pusat dan juga telah menganggarkan untuk satuan saber pungli tingkat Provinsi Jambi.

"Ini supaya kami melakukan pembelajaran kepada masyarakat, termasuk kepada aparatur penyelenggara negara, untuk tidak ada lagi pungutan pungutan liar yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.

Ketua Satgas Saber Pungli berharap kepada Pemerintah Provinsi Jambi melalui inspektorat agar segera menyosialisasikan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli di kabupaten/kota sehingga bisa terbebas dari pungutan liar.

"Dengan bersihnya dari pungli, bisa memajukan dan menumbuh dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tangguh," kata Komjen Pol. Agung Budi Maryoto yang juga Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.

Baca juga: Mahfud minta ASN tak makan uang rakyat

Baca juga: Saber Pungli temukan dugaan pungli pimpinan SMAN 22 Bandung

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022