Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berharap Perbup Cianjur Nomor 38/2021 tentang Pencegahan Kawin Kontrak bisa memberi perlindungan terhadap perempuan dan anak di daerah itu dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus kawin kontrak.

"Banyak perempuan dan anak yang masih menjadi korban modus kawin kontrak. Penguatan regulasi melalui diterbitkannya Perbup Nomor 38 Tahun 2021 bisa menjadi salah satu pilar dalam memastikan upaya penanganan kasus kawin kontrak bisa diminimalisasi khususnya di Kabupaten Cianjur," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ratna Susianawati melalui siaran pers di Jakarta, Senin (23/5).

Menurut dia, kawin kontrak menimbulkan berbagai dampak negatif bagi korban. Dalam kasus kawin kontrak, seringkali korban tidak hanya mengalami kekerasan dalam rumah tangga, tetapi juga kekerasan lainnya.

Baca juga: Kemen PPPA dorong pemerkosa anak di Musi Banyuasin disanksi pidana

Selain itu, jika kawin kontrak yang dilakukan melahirkan anak seringkali akan memunculkan permasalahan, seperti proses tumbuh kembang anak, status, dan pemenuhan hak sipil anak, bahkan stigma negatif.

"Oleh karena itu, kita semua perlu memastikan dan meminimalisasi agar kawin kontrak tidak terjadi di masyarakat," kata Ratna.

Pihaknya terus mendorong masyarakat, khususnya perempuan dan anak, untuk berani melaporkan kasus kekerasan yang dilihat atau yang dialami.

"Ini merupakan fenomena gunung es, artinya bisa terjadi kapanpun, di manapun dan bisa menimpa siapapun. Bahkan, masyarakat seringkali tidak menyadari bahwa dirinya mendapatkan ancaman dan iming-iming yang menjadikannya korban TPPO melalui modus kawin kontrak," tutur Ratna.

Baca juga: UU TPKS diharapkan jadi payung hukum komprehensif lindungi kaum rentan
Baca juga: Kemen PPPA apresiasi Panja RUU TPKS komunikatif dengan pemerintah

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2022