Lebak (ANTARA) -
Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak sangat menyesalkan dua hakim Pengadilan Negeri ( PN) Rangkasbitung, terlibat penyalahgunaan kasus narkoba jenis sabu- sabu.
 
"Semestinya, hakim itu memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, karena mereka penegak hukum, " kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak, KH Ahmad Hudori, di Lebak, Banten, Senin.

Baca juga: Hakim vonis 11 tahun penjara oknum polisi pemilik 54 paket sabu-sabu
 
MUI Kabupaten Lebak tentu prihatin dua hakim PN Rangkasbitung yang berstatus aparatur sipil negara ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten, terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
 
Mereka petugas penegak hukum, seharusnya memerangi peredaran narkoba, karena bisa menghancurkan generasi muda juga musuh negara. Peredaran narkoba juga berpotensi memecah-belah persatuan dan kesatuan bangsa," kata dia.

Baca juga: Polres Jaksel sesalkan hakim batalkan vonis mati bandar narkoba
 
Karena itu, MUI Lebak minta BNNP Banten terus mengusut dan mendalami peredaran narkoba di PN Rangkasbitung, karena dikhawatirkan ada tersangka lain. "Itu berbahaya bagi penegak hukum atau hakim yang terlibat konsumsi narkoba dipastikan bekerja tidak profesional juga muda menerima suap untuk biaya membeli sabu-sabu yang harganya cukup mahal, " katanya.
 
Selama ini, peredaran narkotika di Indonesia sudah merambah ke pelosok-pelosok desa dan korbannya terdapat kalangan pelajar, mahasiswa, masyarakat, artis dan ibu rumah tangga.

Baca juga: Hakim vonis penjara seumur hidup suami istri pengedar sabu-sabu
 
Namun, kata dia, yang lebih berbahaya itu jika oknum aparatur negara yang terlibat narkotika,seperti hakim, TNI dan polisi. Dengan demikian, MUI Lebak juga mendukung oknum aparatur negara yang terlibat narkotika dipecat juga menjalani hukuman. "Kami sangat terpukul dan menyesalkan hakim PN Rangkasbitung terlibat barang - barang haram yang menghancurkan generasi bangsa itu," katanya.
 
Kepala BNNP Banten, Hendri Marpaung, mengatakan dua hakim PN Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, berinisial YR (39) dan DA (39) ditetapkan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu- sabu seberat 20.634 gram.

Baca juga: Hakim vonis mati terdakwa penyelundupan 45 kilogram sabu-sabu
 

Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022