Jakarta (ANTARA News) - Satu tenaga kerja wanita asal Jember, Vitria Depsi Wahyuni alias Fitriah, sedang menjalani proses hukum di Singapura dalam kasus pembunuhan majikannya.

Siaran Pers Satgas Penanganan Kasus WNI/TKI di Luar Negeri Yang Terancam Hukuman Mati menyebutkan Fitriah berisiko dihukum gantung jika dinyatakan bersalah.

Menurut  juru bicara Satgas, Humphrey Djemat, Fitriah dituduh membunuh majikan perempuannya , Sng Gek Wah, berumur 81 tahun. Fitriah berasal dari Desa Serut RT 4 RW 01 Kec. Panti Kab. Jember, Jawa Timur.

Humphrey mengemukakan Fitriah baru pertama kali kerja di luar negeri, masuk Singapura dan mulai bekerja di rumah majikannya  pada tanggal 21 November 2009 dengan usia yang dipalsukan yaitu 23 tahun (kelahiran 1 Juli 1986).

Fitriah berasal dari keluarga petani miskin, kedua orang tuanya tengah  menderita sakit, memiliki 2 adik perempuan dan 1 kakak perempuan. Pendidikan hanya sampai tingkat sekolah dasar.        
                                       
Pada tanggal 2 Desember 2009 KBRI dan pengacara di Singapura, Mohammad Muzammil, telah memperoleh akses untuk melakukan interview langsung kepada terdakwa Fitriah.

Mereka  berhasil menggali  informasi atas usia sebenarnya Fitriah, dan selanjutnya bersama investigation officer terkait langsung merencanakan pencarian dokumen asli atas usia sesungguhnya Fitriah ke kampung halamannya di Jember. Ternyata telah ditemukan bukti dokumen yang menyebutkan bahwa pelaku berusia kurang dari 17 tahun pada saat diduga melakukan pembunuhan pada  26 November 2009.

Fitriah mengakui bahwa di rumah majikannya, ia sering diberi makanan basi, kerja berat membersihkan lantai, jendela, cuci baju dan lain-lain, bekerja mulai pukul 05.30 pagi dan istirahat di atas pukul 08.30 malam, dan majikannya sangat cerewet dan terjadi perkelahian di antara mereka ( sudden fight).

Menurut Humphrey, atas pengakuan Fitriah tersebut  maka telah dilakukan observasi kejiwaan terhadap dirinya di Rumah Sakit Jiwa di Changi. Pada saat ini telah dilakukan beberapa kali sidang yang bersifat pre-trial conference yang dimaksudkan agar hakim mempertimbangkan lebih dahulu umur terdakwa Fitriah yang belum cukup umur saat terjadinya peristiwa pembunuhan dan juga kondisi kejiwaannya berdasarkan observasi Rumah Sakit  Jiwa di Singapura.                                               
 
Tim pengacara dan KBRI singapura mengunjungi keluarga Fitriah di Jember, membuat geger masyarakat disana karena baru mengetahui warganya mau di gantung di Singapura.

Siaran pers Satgas juga menyebut bahwa Bupati  Jember mengirim utusan khususnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mohammad Thamrin, datang ke  Jakarta menemui Juru Bicara Satgas, pada Rabu tanggal 7 Desember 2011 di Jakarta.

Saat kunjungan tersebut, Humphrey menjelaskan  masalahnya secara terbuka  dan masih ada peluang meloloskan Fitriah dari hukuman gantung. Faktor usia di bawah umur menurut Humphrey  akan menjadi alasan hukum agar Fitriah tidak dikenakan hukuman mati.  Jika dinyatakan bersalah pun, lanjut Humphrey,  Fitriah akan ditahan atas kebijaksanaan Presiden Singapura (detained at president pleasure).

Humphrey mengemukakan Satgas sedang memperjuangkan alasan lainnya bahwa Fitriah melakukan kejahatan yang menyebabkan kematian tanpa niat untuk membunuh. Alasan ini cukup kuat karena terjadi  perkelahian diantara dirinya dengan majikannya, dan juga latar belakang tekanan psikis dan fisik yang dialaminya saat bekerja.  

Satuan Tugas Penanganan Kasus WNI/TKI di Luar Negeri Yang Terancam Hukuman Mati dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 17 tahun 2011.          
(ANT)

Pewarta: Aditia Maruli Radja
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011