Padang (ANTARA News) - Denda tilang kendaraan bermotor (ranmor) yang telah masuk ke kas negara mencapai Rp 1,1 milyar lebih hingga bulan Oktober 2011.

"Penyelesaian proses terhadap kasus tilang ranmor disetorkan pada kas negara mencapai Rp1,1 milyar lebih," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Padang, Zulkardiman, di Padang, Jumat.

Menurutnya, uang denda tilang disetorkan pada kas negara tersebut sebesar Rp1,1 milayar lebih tersebut dengan jumlah kasus tilang sebanyak 18.288.

"Rata-rata setiap bulannya dengan denda tilang mencapai sekitar ratusan juta, tergantung kasus pelanggaran," katanya.

Dia menambahkan, ada peningkatan denda tilang tahun 2011 bila dibandingkan tahun 2010.

"Pada tahun 2010 denda tilang yang telah disetorkan pada kas negara hanya mencapai Rp587 juta lebih dengan 10.633 kasus tilang," katanya.

Dia mengatakan mekanisme penyetoran uang denda tilang dilakukan setelah menjalani proses sidang tilang yang diputuskan oleh hakim.

"Tidak ada pembagian apapun dari uang denda tersebut, baik untuk pihak pengadilan, kejaksaan maupun polisi," katanya.

Menurutnya, proses dan prosedur persidangan kasus tilang di Pengadilan Negeri Padang tidak memakan waktu yang lama.

"Setelah pihak kepolisian menyerahkan berkas perkara dan barang bukti tilang paling lama dua minggu setelah kendaraan terjaring razia, sesuai tanggal tilang, pelanggar bisa langsung mendatangi pengadilan," katanya.

Dia menambahkan, sidang kasus tilang pelanggaran lalu lintas di gelar Pengadilan Negeri didominasi kendaraan roda dua.

"Bagi pelanggaran lalu lintas yang tidak bisa menghadiri sidang bisa membayarkan uang denda tilang pada Kejakasaan Negeri sesuai dengan jenis pelanggaran," jelasnya. (ANT)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011