Semarang (ANTARA) - Polda Jawa Tengah memeriksa enam polisi terkait peristiwa di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, pada beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy dalam siaran pers di Semarang, Jumat, mengatakan enam anggota yang diperiksa tersebut berstatus sebagai saksi maupun terduga pelaku pelanggaran.

"Pemeriksaan dipimpin langsung Irwasda dan Kabid Propam," katanya.

Menurut dia, evaluasi terhadap kegiatan yang dilaksanakan kepolisian di Desa Wadas sudah langsung dilakukan usai pendampingan di daerah tersebut.

Baca juga: Mahfud MD tegaskan Pemerintah tindak lanjuti rekomendasi Komnas HAM

Ia juga memastikan berbagai barang milik warga yang sempat diamankan dalam kejadian di Wadas sudah dikembalikan ke pemiliknya.

"Seluruh kendaraan bermotor yang dilaporkan hilang sudah kembali ke pemiliknya, termasuk tiga telepon seluler milik warga," katanya.

Situasi di Desa Wadas saat ini, lanjut sia, sudah kondusif dan harmonis.

Ia menuturkan TNI dan Polri terus membangun komunikasi sosial antarmasyarakat, baik yang mendukung keberadaan kawasan tambang batuan andesit untuk kebutuhan proyek Bendungan Bener maupun yang menolak.

Baca juga: Polda Jateng: Rekomendasi Komnas HAM soal Wadas jadi bahan evaluasi

Sebelumnya diberitakan, sempat terjadi ketegangan saat petugas dari BPN Jawa Tengah melakukan pengukuran lahan warga yang bersedia melepas tanahnya untuk kebutuhan tambang batu andesit proyek Bendungan Bener pada 2 Februari 2022.

Komnas HAM sendiri juga sempat menemui Kapolda Jawa Tengah beberapa saat setelah peristiwa tersebut.

Hasil dari pertemuan tersebut, Komnas HAM menyampaikan sejumlah temuan awal berdasarkan pemantauan lembaga itu di Desa Wadas.

Komnas HAM RI dan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah bersepakat untuk koordinasi lebih intensif guna mencegah peristiwa yang sama terulang sekaligus menciptakan suasana yang kondusif di Desa Wadas.

Baca juga: PBNU siap bantu cari titik temu permasalahan warga Wadas

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022