masih melakukan pengejaran terhadap dua DPO yakni Anas dan Heri..
Jakarta (ANTARA News) - Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri saat ini mengejar dua orang yang masuk daftar pencarian orang terkait dengan bom yang meledak Pondok Pesantren Umar Bin Khatab di Desa Sanolo, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, NTB pada hari Senin (11/7).

"Polri masih melakukan pengejaran terhadap dua DPO yakni Anas dan Heri," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Kamis.

Pengejaran terhadap Heri dan Anas adalah pengajar di Ponpes Umar Bin Khatab yang diduga merakit bom.

"Hari ini ustadz Abrori sudah diperiksa secara intensif dan besok hari ke tujuh. Secara otomatis besok diumumkan status yang bersangkutan apakah sebagai tersangka atau tidak," kata Anton.

Sementara itu, sudah tujuh orang yang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan penahanan adalah sebanyak tiga orang yaitu Rahmat Ibnu Umar, Rahmat Hidayat dan Mustaqim Abdulah.

Sebelumnya, ledakan bom terjadi di Ponpes Umar Bin Khatab di Desa Sila, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, NTB, Senin (11/7) sekitar pukul 15.30 Wita, menewaskan pengajar santri maupun bendahara ponpes tersebut, Firdaus.

Penyidik Polda NTB menetapkan Ustadz Abrori selaku pimpinan Pondok Pesantren Umar Bin Khatab di Desa Sanolo, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, sebagai tersangka tindak pidana terorisme.

Ustadz Abrori ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terorisme setelah diperiksa secara intensif di Mapolda NTB selama lima hari, sejak Sabtu (16/7).

Abrori berstatus tersangka pelaku terorisme, yang dikenakan pasal 6, 7, 9 dan 13 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Abrori menyerahkan diri dengan cara menginformasikan keberadaannya di kediaman orangtuanya di Bima, kepada aparat kepolisian pada pada Jumat (15/7) sekitar pukul 13.00 Wita atau seusai salat Jumat, kemudian dijemput dan diperiksa lalu dibawa ke Mapolda NTB di Mataram pada Sabtu (16/7). (ANT)


Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011