Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tiga lurah mengenai dugaan adanya pemotongan tunjangan lurah di Pemkot Bekasi yang disetorkan untuk keperluan tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE).

KPK pada hari Rabu (26/1) memeriksa tiga lurah sebagai saksi untuk tersangka Rahmat dan kawan-kawan, yaitu Lurah Teluk Pucung Djunaidi Abdillah, Lurah Harapan Baru Dian Anggraini, dan Lurah Marga Mulya Makpudin.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pemotongan tunjangan lurah di Pemkot Bekasi yang selanjutnya disetorkan untuk keperluan tersangka RE," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Pemeriksaan itu dalam penyidikan kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, Jawa Barat.

Selain itu, KPK pada hari Rabu (26/1) juga memeriksa dua saksi lainnya untuk tersangka Rahmat dan kawan-kawan, yaitu Kepala Pengadaan Barang dan Jasa Agus Harpa dan Mutmainah selaku Bendahara Panitia Pembangunan Masjid Ar-Ryasaka/Guru SMK Gema Karya Bahana.

"Agus Harpa yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi terkait dengan penentuan lahan yang dijadikan sebagai lokasi proyek oleh Pemkot Bekasi yang diduga karena adanya arahan tersangka RE," ucap Ali.

Sementara itu, saksi Mutmainah dikonfirmasi terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang untuk tersangka Rahmat.

KPK total menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu. Sebagai penerima, yaitu Rahmat, Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Sebagai pemberi, yakni Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Pemkot Bekasi pada tahun 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sebesar Rp286,5 miliar.

Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar, dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.

Atas proyek-proyek tersebut, tersangka Rahmat diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.

Sebagai bentuk komitmen, dia juga diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi dengan sebutan untuk "sumbangan masjid".

Uang pun diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaan Rahmat, yaitu Jumhana Lutfi yang menerima Rp4 miliar dari Lai Bui Min, Wahyudin yang menerima Rp3 miliar dari Makhfud Saifudin, dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga Rahmat Effendi sejumlah Rp100 juta dari Suryadi.

Tidak hanya itu, Rahmat pun diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait dengan posisi jabatan yang diembannya.

Uang tersebut diduga untuk operasional Rahmat yang dikelola oleh Mulyadi yang pada saat dilakukan tangkap tangan tersisa uang sejumlah Rp600 juta.

Ada pula tindakan korupsi terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi dan Rahmat diduga menerima Rp30 juta dari Ali Amril melalui M. Bunyamin.

Baca juga: KPK panggil tiga lurah terkait penyidikan kasus Wali Kota Bekasi

Baca juga: KPK konfirmasi Ketua DPRD Kota Bekasi soal anggaran proyek di Bekasi

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022