ANTARA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang tegas lembaga jasa keuangan untuk memfasilitasi perdagangan aset cripto, baik menggunakan maupun memasarkannya. OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan aset kripto, melainkan dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.(Saharudin/Chairul Fajri/Sizuka)