Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, mendorong DPR, terutama Komisi II DPR, untuk memastikan keterwakilan perempuan sebagai anggota KPU dan Bawaslu periode 2022—2027.

“Kami mendorong komitmen anggota Komisi II DPR untuk menjaga dan memastikan keterwakilan minimal 30 persen perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu," ujar Agustyati.

Baca juga: Ketua DPR apresiasi kepengurusan PBNU akomodir keterwakilan perempuan

Ia mengemukakan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam diskusi virtual Perludem bertajuk “Memastikan Keterwakilan Perempuan Minimal 30% di KPU dan Bawaslu”, dipantau dari Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut, dia menyampaikan keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu bernilai penting karena lembaga tersebut berperan strategis untuk menyosialisasikan hal-hal terkait penyelenggaraan pemilu, menindak pelanggaran dalam pemilu, dan mengedukasi pemilih.

Baca juga: DPR apresiasi terpenuhinya keterwakilan perempuan calon KPU-Bawaslu

Dengan demikian, menurutnya, lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu memerlukan perspektif perempuan dalam melaksanakan peran-peran strategis itu.

“Misalnya dalam menindak pelanggaraan dalam pemilu, ketika ada perempuan peserta pemilu menemukan pelanggaran atau dia merasa nilai keadilan terganggu, mereka harus melapor. Tapi terkadang, karena tidak adanya penanganan pelanggaran yang berperspektif perempuan, mereka lebih memilih untuk tidak melaporkannya,” ujar dia.

Baca juga: Keterwakilan perempuan dalam penyelenggara pemilu bergantung pada DPR

Selain itu, dia menyampaikan pula bahwa kehadiran perempuan sebagai penyelenggara pemilu dapat meningkatkan partisipasi perempuan di institusi politik lainnya.

Lalu, tambah dia, kehadiran perempuan sebagai anggota KPU dan Bawaslu juga akan berperan untuk mengawal perolehan suara perempuan dalam pemilu.

Baca juga: Perludem dorong parpol pastikan peningkatan keterwakilan perempuan

Dengan demikian, dia menekankan komitmen DPR dibutuhkan untuk mewujudkan keterwakilan perempuan sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana yang diamanatkan pasal 10 ayat (7) dan Pasal 92 ayat (11) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan komposisi keanggotaan KPU dan Badan Pengawas Pemilu memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

“30 persen itu adalah suatu keharusan, bahkan lebih baik kalau lebih dari itu,” kata dia.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022