Seirampah, Sumut (ANTARA) - Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, resmi memiliki Laboratorium Polymerase Chain Reaction (PCR) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Sulaiman, sebagai upaya pemerintah daerah setempat dalam memaksimalkan penanganan pandemi COVID-19.

"Kita telah resmi memiliki Laboratorium PCR yang dapat digunakan sebagai metode pemeriksaan virus SARS Co-2 dengan mendeteksi DNA virus. Ini akan memudahkan bagi kita dalam bekerja khususnya melakukan testing, tracking dan treatment bagi masyarakat," kata Wakil Bupati Sergai Adlin Tambunan, di Seirampah, Rabu.

Baca juga: BRIN: Omicron lebih cepat menular dan mungkin lolos tes lab PCR

Ia juga menginformasikan bahwa berdasarkan data vaksinasi COVID-19 pertanggal hari ini, Kabupaten Sergai telah mencapai 88,41 persen atau sudah dalam kondisi capaian herd imunity.

Terlebih lagi, Lanjut Adlin, bahwa saat ini Sergai nol kasus setiap harinya.

"Yang namanya antisipasi harus tetap kita lakukan. Bagi masyarakat Tanah Bertuah negeri Beradat yang ingin melakukan pendeteksian COVID-19 dalam tubuh atau pun yang ingin melakukan perjalanan luar kota dengan antigen ataupun PCR, bisa dilakukan di RSUD Sultan Sulaiman," katanya.

Baca juga: Pemrov Riau peroleh mobil Lab PCR dari Kemendagri

Sementara Direktur RSUD Sultan Sulaiman dr Ahmad Idris Daulay, mengatakan, dengan diresmikannya Laboratorium PCR tersebut, lebih mempermudah pendeteksian COVID-19 di Kabupaten Sergai.

Saat ini, kata dia, angka penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sergai sudah melandai atau nol kasus per harinya. Namun masyarakat diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

"Dengan adanya Laboratorium PCR ini, masyarakat sudah bisa mendapatkan hasilnya dalam waktu 8 jam, yang sebelumnya memakan waktu 2 hari dan harus dikirim ke Medan terlebih dahulu," katanya.

Baca juga: AP II siapkan laboratorium tes PCR berstandar BSL 2 di Bandara Soetta

Secara rinci ia menyampaikan bagi masyarakat yang ingin melakukan dan mendapatkan hasil PCR harus melalui beberapa tahapan, yaitu harus membawa persyaratan berupa fotocopy KTP, setelah itu hasilnya akan diupload dimasukkan ke New All Record yang datanya dikelola oleh Kemenkes RI.

Pewarta: Juraidi
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2022