Aplikasi ini telah diujicobakan di PPS Nizam Zachman Jakarta selama empat bulan terakhir
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meluncurkan inovasi aplikasi pelayanan jasa kepelabuhanan perikanan secara daring yang dihadirkan di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman, Jakarta.

"Aplikasi ini telah diujicobakan di PPS Nizam Zachman Jakarta selama empat bulan terakhir. Setelah ini bisa kita coba ke pelabuhan perikanan unit pelaksana teknis (UPT) Ditjen Perikanan Tangkap seluruh Indonesia," kata Sekretaris Ditjen Perikanan Tangkap KKP Trian Yunanda pada peluncuran aplikasi pelayanan jasa kepelabuhanan di PPS Nizam Zachman, Jakarta, Selasa.

Trian Yunanda menerangkan adanya aplikasi tersebut dapat mendukung peningkatan PNBP subsektor perikanan tangkap.

Selain itu, ujar dia, aplikasi tersebut juga dinilai mendukung kebijakan penangkapan terukur yang menjadi prioritas KKP.

Lebih lanjut ia mengatakan, layanan tersebut terkoneksi dengan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan.

Dengan demikian, lanjutnya, tidak hanya memudahkan pelaku usaha dalam proses pembayaran pungutan jasa kepelabuhanan, namun juga mendukung kinerja petugas di pelabuhan perikanan.

Sementara itu, Direktur Kepelabuhanan Perikanan Ditjen Perikanan Tangkap Tri Aris Wibowo mengatakan jumlah transaksi penerimaan PNBP pelayanan jasa kepelabuhanan PPS Nizam Zachman Jakarta mencapai ribuan transaksi per tahun.

Menurut dia, hadirnya layanan ini juga merupakan rekomendasi tim audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Saya mendapat laporan bahwa sebelumnya sering terdapat kesalahan dalam pembuatan kode billing yang dilakukan oleh para pengguna jasa, misalnya kode satker, jumlah volume waktu tambat/labuh dan total rupiah yang harus disetorkan," tuturnya.

Kepala PPS Nizam Zachman Bagus Oktori Sutrisno menjelaskan kapal perikanan yang masuk ke PPS Nizam Zachman wajib untuk melaporkan kedatangannya kepada petugas syahbandar perikanan untuk mendapatkan surat tanda bukti lapor kedatangan kapal (STBLKK).

"Kenapa wajib lapor, karena STBLKK ini nantinya akan digunakan dalam aplikasi pelayanan jasa kepelabuhanan, sehingga semua kapal yang masuk ke pelabuhan dapat pula terdata dengan baik," paparnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pengembangan berbagai layanan aplikasi terintegrasi terus dilakukan KKP untuk memberikan beragam kemudahan bagi pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan.

Baca juga: KKP siapkan rencana aksi Quality Assurance 2022 untuk produk perikanan
Baca juga: RI-Malaysia akan gelar operasi laut bersama perangi pencurian ikan
Baca juga: KKP dukung rencana bangun kabel telekomunikasi di Laut Sulawesi

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2022