Bandung (ANTARA) - Tim kuasa hukum terdakwa pemerkosaan terhadap 13 santriwati meminta kepada majelis hakim agar memberi putusan atau vonis hukuman yang seadil-adilnya kepada Herry Wirawan selaku terdakwa perkara itu.

Penasehat Hukum Herry Wirawan, Ira Mambo, mengatakan Herry telah menyampaikan pembelaannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis.

"Kami memohonkan hukuman seadil-adilnya, spesifikasinya tentu kami tidak bisa uraikan, dan terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaannya pribadi secara tersendiri," kata Ira di PN Bandung, Jawa Barat, Kamis.

Menurut dia, persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa digelar secara tertutup, sehingga pihaknya pun belum bisa menjelaskan secara rinci isi dari pembelaan Herry Wirawan.

Baca juga: Polemik hukuman mati kepada pelaku kekerasan seksual

Dia pun tidak bisa menyampaikan apa yang dibantah oleh Herry Wirawan terhadap dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

"Kami tidak bisa menerangkan di sini apa isi pembelaan, kami karena harus utuh menyeluruh panjang dan tidak bisa," katanya.

Ira menyebut agenda persidangan akan dilanjutkan dengan penyampaikan replik tentang tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas pembelaan Herry Wirawan.

"Tanggapan minggu depan tanggal 27 Januari, hari Kamis akan dibacakan replik terhadap pembelaan kami," katanya.

Sebelumnya, Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan (36) dituntut untuk dihukum mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Baca juga: KPPPA: Hukuman mati pelaku kekerasan seksual diperbolehkan UU

Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan tuntutan hukuman mati itu diberikan kepada Herry Wirawan karena aksi asusilanya hingga menyebabkan para korban mengalami kehamilan dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.

"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," kata Asep.

Selain hukuman mati, Herry juga dituntut untuk dihukum kebiri kimia. Kemudian Herry juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta dan juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.

Herry dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca juga: Jaksa: Hukuman mati Herry Wirawan peringatan bagi pelaku asusila lain

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022