Setelah melalui proses diplomasi yang cukup panjang, akhirnya produk ekspor Indonesia kembali dapat mengakses pasar Uni Eropa
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyambut baik keputusan Uni Eropa yang telah mencantumkan Indonesia dalam amendemen list of third countries, sehingga diperbolehkan mengekspor lagi produk komposit yang mengandung telur dan susu ke kawasan tersebut.

Mendag mengharapkan para pelaku usaha memanfaatkan keputusan ini untuk memasarkan kembali produknya ke kawasan Eropa.

"Setelah melalui proses diplomasi yang cukup panjang, akhirnya produk ekspor Indonesia kembali dapat mengakses pasar Uni Eropa untuk produk komposit yang mengandung telur dan susu. Hal ini menjadi angin segar bagi eksportir produk pangan olahan Indonesia untuk kembali memasarkan produknya ke Uni Eropa, terutama di masa pandemi COVID-19 ini,"  ujar Mendag lewat keterangannya di Jakarta, Rabu.

Keputusan menggembirakan bagi pelaku usaha dalam negeri ini ditetapkan Komisi Eropa melalui Commission Implementing Decision (EU) 2021/2315 tentang amendemen Decision 2011/163/EU on the approval of plans submitted by third countries in accordance with Article 29 of Council Directive 96/23/EC yang berlaku efektif sejak 28 Desember 2021.

Mendag menjelaskan Uni Eropa merupakan salah satu importir produk pangan berbasis pertanian (agri-food) terbesar dunia. Untuk itu, peluang ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya dalam upaya peningkatan ekspor nasional.

Sebelumnya, ekspor produk komposit telur dan susu Indonesia sempat terhambat setelah diterbitkannya regulasi baru mengenai perubahan kebijakan otorisasi impor produk komposit ke wilayah Uni Eropa yang berlaku sejak 21 April 2021.

Para eksportir produk komposit Indonesia menemui hambatan pada inspeksi dan verifikasi oleh otoritas berwenang di pelabuhan impor Uni Eropa.

Hal itu karena Indonesia belum tercantum dalam daftar negara yang diperbolehkan melakukan ekspor produk komposit. Akibatnya, terjadi penolakan impor produk komposit Indonesia di beberapa pelabuhan Uni Eropa.

Berbagai upaya dikerahkan untuk mengantisipasi hambatan non-tariff measures yang diterapkan Uni Eropa tersebut.

Pendekatan kepada pihak otoritas Uni Eropa juga dilakukan untuk mengetahui kendala dalam proses pemberian otorisasi impor produk komposit bagi Indonesia.

“Keberhasilan Indonesia masuk dalam daftar negara yang diperbolehkan untuk melakukan ekspor produk komposit ke Uni Eropa ini tidak terlepas dari kolaborasi yang sangat baik antar instansi Pemerintah Indonesia dan pelaku usaha. Produk komposit Indonesia siap kembali bersaing di pasar Uni Eropa dan memiliki prospek yang sangat cerah," terang Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana.

Berdasarkan data Eurostat, ekspor produk makanan dan minuman olahan dari Indonesia ke Uni Eropa tahun 2020 mencapai EUR 106 juta, atau naik 11,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya untuk kategori food preparation, pasta/pastry/bread, serta offal and other meats.

Menurut Direktur Pengamanan Perdagangan Natan Kambuno, hambatan perdagangan berupa non-tariff measures gencar digunakan oleh negara-negara mitra dagang terutama untuk produk- produk pangan.

"Kami harap hasil positif ini dapat mengembalikan, bahkan meningkatkan performa ekspor produk komposit Indonesia yang sempat terganggu ke Uni Eropa," ujarnya.

Baca juga: Mendag ungkap potensi besar perdagangan dengan Eropa Tengah dan Timur
Baca juga: Jawa Tengah ingin perluas pasar ekspor di Eropa
Baca juga: KBRI Oslo promosi 17 kopi Indonesia untuk tingkatkan ekspor


Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2022