Jakarta (ANTARA) - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan pengusutan perkara tindak pidana korupsi di Indonesia dengan kerugian negara yang besar menjadi nilai plus dari kinerja Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Kejaksaan Agung mengusut perkara-perkara yang punya kelindan atau jalinan ekonomi yang besar, perkara dengan kerugian negara yang besar, seperti Jiwasraya dan Asabri. Saya rasa itu adalah nilai plus Kejaksaan Agung RI,” kata Kurnia Ramadhana.

Kurnia mengemukakan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam webinar nasional bertajuk “Refleksi Penanganan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2021: Gebrakan Penanganan Kasus Korupsi Antara Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi” yang disiarkan langsung di kanal YouTube Officialfhusu, dipantau dari Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut, dalam webinar yang merupakan rangkaian Dies Natalis Ke-68 Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara itu, Kurnia Ramadhana pun menyampaikan di sepanjang semester I tahun 2021, Kejaksaan Agung menangani 151 perkara korupsi dengan jumlah tersangka sebanyak 363 orang.

Dari perkara-perkara itu, ujar dia, total kerugian negara yang berhasil diusut oleh Kejaksaan Agung adalah sebanyak Rp26,1 triliun.

Dengan demikian, Kurnia memandang kinerja Kejaksaan Agung dalam mengusut perkara besar tersebut sudah sepatutnya dicontoh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam penanganan tindak pidana korupsi.

“Memang ada satu hal yang harusnya ditiru oleh KPK dan Kepolisian dari Kejaksaan Agung, yaitu mengusut perkara-perkara dengan kelindan atau jalinan ekonomi yang besar, seperti Jiwasraya dan Asabri tadi,” kata Kurnia.

Selanjutnya, Kurnia Ramadhana ikut pula menyampaikan beberapa evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan Agung dalam penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia, khususnya dalam perkara yang melibatkan Pinangki Sirna Malasari.

Menurutnya, bercermin dari perkara tersebut, Kejaksaan Agung diharapkan ke depannya dapat senantiasa menangani perkara korupsi secara terbuka serta tidak memberikan tuntutan yang rendah ataupun berencana memberikan bantuan hukum.

Baca juga: Sahroni dukung Kejaksaan usut dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia
Baca juga: MAKI kecewa dengan putusan pidana nihil atas Heru Hidayat
Baca juga: Hakim perintahkan rampas tanah, apartemen, mobil Heru Hidayat


Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022