Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo mengatakan jumlah restitusi atau ganti kerugian oleh pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada korban yang dikabulkan majelis hakim pada 2021 kurang dari 12 persen.

"Masih rendahnya pembayaran restitusi bagi korban TPPO disebabkan kurang lengkapnya regulasi," katanya saat penyerahan restitusi bagi empat korban TPPO kasus pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Kabupaten Malang, Jawa Timur, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Regulasi yang dimaksud, yaitu belum adanya pengaturan yang dapat memaksa terpidana untuk membayar restitusi, termasuk soal petunjuk teknis tentang penyitaan dan pelelangan harta terpidana untuk membayar restitusi korban.

Baca juga: Kemen PPPA beri bantuan spesifik perempuan korban TPPO

Kemudian ditambah pula belum selesainya pembuatan Peraturan Mahkamah Agung tentang tata cara pemeriksaan permohonan restitusi setelah adanya putusan hakim berkekuatan hukum tetap, ujar Antonius.

Di satu sisi, LPSK siap berkolaborasi atau bekerja sama dengan semua pihak untuk menyusun regulasi tersebut agar restitusi bagi korban TPPO dapat dibayarkan sebagaimana mestinya.

Dari fakta yang didapati LPSK, diketahui banyak korban TPPO kembali bekerja di sektor yang sama, khususnya di luar negeri. Padahal, proses hukumnya sendiri belum selesai.

Baca juga: IOM sebut korban masuk sindikat TPPO karena terbujuk

Kondisi tersebut, katanya, tentu saja menyulitkan korban untuk hadir dalam proses peradilan dan dapat merugikan korban. Sementara, bagi terdakwa justru malah menguntungkan.

Sebagai solusi, LPSK mendorong pemerintah daerah untuk menciptakan lapangan kerja bagi para korban TPPO agar tidak lagi tergiur bekerja sebagai PMI di luar negeri.

Selain itu, alternatif atau solusi lain yang dapat dilakukan adalah menawarkan pelatihan kewirausahaan kepada para korban dan memberikan modal usaha.

Baca juga: LPSK: Capaian restitusi korban TPPO masih jauh dari target

"Ini bisa bekerja sama dengan LPSK. Sepanjang 2021 lebih dari 200 korban TPPO yang dilindungi LPSK," ujarnya.

Di Kabupaten Malang, LPSK bersama Kejaksaan Negeri setempat menyerahkan restitusi kepada empat calon PMI yang berhasil digagalkan keberangkatannya secara ilegal ke Arab Saudi. Pengungkapan kasus merupakan kerja sama antara Bareskrim Polri dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022