Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan salah satu komponen utama yang menjadi perhatian bangsa Indonesia adalah kedaulatan negara.

"Menjaga kedaulatan ini dengan melakukan penguatan pengelolaan perbatasan," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan menjaga perbatasan negara menjadi sangat penting karena wilayah perbatasan merupakan garda terdepan suatu negara dalam menghadapi ancaman keamanan dari luar.

Dengan demikian, kata dia, penguatan kapasitas negara dalam mengelola perbatasan merupakan sebuah keniscayaan dan harus dilakukan secara serius.

Baca juga: Menkumham: Penerapan IBCM untuk atasi ancaman lintas negara

Saat ini, kata dia, geopolitik dunia mengalami perubahan mendasar dalam hal kebijakan pertahanan dan keamanan global. Dari yang semula fokus pada ancaman tradisional, yaitu militer menjadi ancaman nontradisional.

"Ancaman nontradisional tidak kalah bahaya dari ancaman militer dan bersifat lintas batas negara," ujar dia.

Sifat ancaman nontradisional yang lintas batas menjadikan tidak ada satu negara pun yang mampu menanggulanginya secara unilateral. Hal ini memaksa Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan Resolusi 2309 dan 2396.

Baca juga: Kemenkumham tegaskan komitmen RI atasi kejahatan lintas negara
Baca juga: Yasonna: RUU MLA tanggulangi kejahatan lintas negara


Resolusi PBB tersebut berisi mendesak dunia untuk memperkuat dan membendung ancaman yang ditimbulkan oleh "foreign terrorist fighters" (FTF) dan kejahatan lintas negara lainnya melalui pengawasan perbatasan dan berbagi informasi antarnegara.

Dalam kerangka manajemen perbatasan yang terintegrasi, Yasonna menjelaskan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi menggunakan "Integrated Border Control Management" (IBCM) untuk mencegah tindak pidana lintas batas.

IBCM merupakan sebuah sistem yang menyelesaikan persoalan pelintas batas dan tumpangan kepentingan yang berujung pada isu tindak pidana lintas negara. Dengan IBCM, sebuah negara dapat memilih model kelembagaan yang kolaboratif dalam mengelola perbatasan sesuai dengan karakteristik perbatasan secara transparan dan akuntabel.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022