Solo (ANTARA) - Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka menganggap suntikan dana puluhan miliar rupiah untuk bisnis es doger miliknya yang sempat dipertanyakan oleh sejumlah pihak merupakan hal wajar.

"(Bisnis es doger) itu kan sudah lama. Kok baru gimana," katanya di Solo, Selasa.

Ia mengatakan suntikan dana sebesar Rp71 miliar untuk pengembangan bisnisnya tersebut berasal dari "Venture Capital" (VC).

Baca juga: Gibran tanggapi polemik kemasan makanan bergambar Kaesang

"Ya kayak gitu cara kerjanya, (Rp71 miliar) untuk pembukaan cabang. Biasa. Mangkokku (bisnisnya yang lain) bedo meneh, duite luwih gede meneh. Mengko do kaget kabeh (beda lagi, dananya lebih besar. Nanti kaget semua)," katanya.

Menurut dia, tidak ada yang perlu dipermasalahkan dari adanya suntikan dana tersebut. Apalagi, uang tersebut langsung masuk ke perusahaan.

"Duite kan ra mlebu aku, duite kan mlebu perusahaan (Uangnya kan tidak masuk ke saya, masuk ke perusahaan). Opo (apa) yang salah, raono enteke nek golek kesalahan (tidak ada habisnya kalau cari kesalahan)," katanya.

Baca juga: Gibran klaim pelaporan ke KPK tak ganggu elektabilitas

Disinggung mengenai tudingan negatif beberapa pihak yang menghampirinya akhir-akhir ini, ia enggan banyak menanggapi, termasuk jika tudingan tersebut memiliki muatan politik.

"Kalau janggal, janggale opo. Kalau golek-golek (cari) kesalahan nggo (untuk) alat politik yo raono enteke (tidak ada habisnya)," katanya.

Baca juga: Ikatan Aktivis 98 laporkan Ubedilah Badrun ke polisi

Sebelumnya, Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan kakak beradik Gibran dan Kaesang Pangarep yang merupakan putra pertama dan ketiga Presiden Joko Widodo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/1), terkait tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Terkait hal itu, Gibran tak ingin terlalu menanggapi. Ia hanya meminta pelapor segera membuktikan tuduhan tersebut.

Pewarta: Aris Wasita
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022