Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya membuka pelayanan keliling untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah DKI Jakarta, Senin.

Layanan SIM Keliling itu dibuka di empat wilayah DKI yakni Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.

Berdasarkan akun Twitter resmi@TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling Jakarta Timur di Mall Grand Cakung, Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Barat di LTC Glodok dan Mall Citraland, untuk Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Pelayanan SIM Keliling berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.

Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM dan biaya administrasi.

Persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP beserta KTP asli, kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di Kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Baca juga: Lima lokasi SIM Keliling di Jakarta pada Senin ini
 

Pewarta: Walda Marison
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022