Ankara (ANTARA) - Otoritas Yunani pada Senin mulai menerapkan denda bagi warga lansia yang tidak mau disuntik vaksin COVID-19, menurut laporan sejumlah media setempat.

Denda akan dikenai secara bertahap, yakni 57 dolar AS (sekitar Rp 816 ribu) pada Januari dan 114 dolar AS (sekitar Rp1,6 juta) pada Februari.

Langkah itu bertujuan untuk menaikkan tingkat vaksinasi sekaligus mengurangi tekanan terhadap sistem kesehatan, tulis harian Kathimerini.

Sebanyak 90 persen dari populasi lansia berusia 60 tahun ke atas sudah mendapatkan vaksin atau berencana untuk disuntik vaksin sejak langkah itu diumumkan, katanya.

Namun, sekitar 300.000 orang kemungkinan dikenai denda tersebut.

Di Yunani, para profesional medis yang tidak bersedia disuntik vaksin COVID-19 telah diskors dan menghadapi kemungkinan pemecatan jika mereka tidak mematuhi aturan vaksinasi.

Sejumlah pejabat pemerintah mendukung perluasan vaksinasi wajib bagi warga berusia 50-59 tahun. Akan tetapi, keputusan semacam itu belum ditetapkan.

Yunani melaporkan 95 kematian baru COVID-19 pada Minggu (16/1), sehingga totalnya hampir menyentuh angka 22.000 kematian.

Sumber: Anadolu

Baca juga: Polisi Yunani gunakan gas air mata bubarkan massa anti vaksinasi

Baca juga: Yunani berlakukan pembatasan COVID-19 untuk Kota Thessaloniki


 

Ada parade 1.000 sinterklas di Piraeus, Yunani

Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2022