Dari sisi angka semuanya tercapai untuk TKDN
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyebut tingkat komponen dalam negeri (TKDN) subsektor energi baru terbarukan dan konservasi energi menghasilkan kemajuan yang menggembirakan karena berhasil melampaui target.

"Dari sisi angka semuanya tercapai untuk TKDN," kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Dadan Kusdiana dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Dadan menjelaskan bahwa rincian capaian penggunaan produk dalam negeri tersebut meliputi infrastruktur Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) telah mencapai TKDN 76,71 persen dari target yang ditetapkan sebesar 70 persen.

Selanjutnya, Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) mencapai 38,97 persen dari target yang ditetapkan 35 persen. Adapun Pembangkit Listrik Tenaga Bioenergi (PLTBio) dari 40 persen yang ditargetkan sudah melampaui hingga 57,75 persen.

Perhitungan TKDN ini berdasarkan pelaksanaan pembangunan proyek infrastruktur yang dikerjakan sepanjang tahun 2021.

"Perhitungan ini berdasarkan basis proyek per tahun. Di tahun 2021, tidak ada proyek-proyek terkait pengembangan tenaga listrik yang bersumber dari angin. Itu alasannya kenapa PLT Bayu tidak termasuk," jelas Dadan.

Pada 2022, Kementerian ESDM telah menetapkan target TKDN baru dengan rincian PLTA 70 persen, PLTP 35 persen, serta 40 persen untuk pembangunan PLTBio, PLTS, dan PLTB.

Sementara itu, dari sisi penambahan kapasitas terpasang untuk pembangkit energi bersih mencapai 654,76 megawatt atau terealisasi sebesar 77 persen dari target 854,78 megawatt.

"Ada beberapa proyek pembangkit yang memang mengalami penyesuaian dari sisi waktu terutama terkait dengan isu pandemi," ungkap Dadan.

Sepanjang tahun ini, pemerintah menargetkan penambahan kapasitas terpasang energi baru terbarukan sebesar 648 megawatt. Sebanyak 335 megawatt dari target itu merupakan penambahan melalui PLTS yang berasal dari industri, komersial, dan rumah tangga.

Pemerintah telah memprioritaskan sejumlah kebijakan dalam bentuk regulasi untuk mendukung capai tersebut, di antaranya Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT), Rancangan Peraturan Presiden Harga Energi Baru Terbarukan, Rancangan Keputusan Menteri Peralatan Pemanfaatan Energi, aturan Standar Nasional Indonesia (SNI), dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Baca juga: Kemenperin ajak pelaku industri tingkatkan TKDN
Baca juga: Kemenperin bidik 1.250 produk bersertifikat TKDN pada 2022Baca juga: Kemenperin bidik 1.250 produk bersertifikat TKDN pada 2022
Baca juga: Kemenperin: Penyerahan sertifikasi TKDN lampaui target

 

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2022