Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungan berkas penyidikan I Ketut Suarbawa (IKS) yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

I Ketut Suarbawa adalah mantan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya.

"Hari ini, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, tim jaksa menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tersangka IKS dari tim penyidik karena seluruh berkas penyidikan perkara dimaksud telah dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Ali mengatakan tersangka I Ketut Suarbawa tidak ditahan karena sedang menjalani pidana untuk perkara pertama yang menjeratnya.

"Tim jaksa segera menyusun dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," ucap Ali.

Baca juga: KPK sita Rp36 miliar dari tersangka proyek jalan di Bengkalis

Baca juga: Tiga tersangka kasus proyek jalan di Bengkalis segera disidangkan


Selain I Ketut Suarbawa, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam kasus proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, yaitu Project Manager PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA Didiet Hadianto, Staf Pemasaran PT WIKA Firjan Taufa, Tirtha Adhi Kazmi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), mantan Sekda Kota Dumai/mantan Kadis PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir, dan Wakil Ketua Dewan Direksi PT WIKA-Sumindo JO Petrus Edy Susanto.

KPK menduga kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut sekitar Rp126 miliar.

Sebelumnya, KPK telah memproses I Ketut Suarbawa dalam perkara korupsi proyek pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City "multiyears" pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkab Kampar, Riau Tahun Anggaran 2015-2016 dan telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: KPK panggil Dirjen Kemnaker terkait kasus proyek jalan Bengkalis

Pada Juli 2021, KPK telah mengeksekusi I Ketut Suarbawa ke Lapas Klas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022