Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPD RI Agustin Teras Narang mendorong sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat di Pulau Kalimantan, termasuk Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) agar memanfaatkan secara optimal agenda pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur.

Pemindahan IKN harus menjadi momentum menjaga hutan sekaligus melindungi masyarakat adat selaku yang memelihara hutan di Pulau Kalimantan, kata Teras Narang dalam keterangan tertulisnya diterima di Palangka Raya, Senin.

"Jadi, agenda pemindahan IKN ini harus benar-benar serius disikapi bersama. Jika tidak, masyarakat yang tinggal di Pulau Kalimantan akan tertinggal oleh beragam kepentingan lainnya," tambahnya.

Baca juga: DPD dorong masyarakat Kalimantan gelar musyawarah untuk persiapan IKN

Menurut Gubernur Kalimantan Tengah Periode 2005-2015 itu, MADN bersama elemen masyarakat Kalimantan lainnya perlu segera bersiap. Kemudian terus berkoordinasi, bersinergi, dan bermusyawarah menyusun agenda bersama untuk menjaga kepentingan daerah dan wilayah Kalimantan di tengah rencana pemindahan IKN.

Teras mengatakan beberapa konsekuensi serius terkait pemindahan IKN, seperti penataan ruang yang mesti disesuaikan di seluruh daerah harus disikapi. Termasuk, akselerasi peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kalimantan harus dilakukan.

"Beragam aspek lainnya, terkhusus soal isu perlindungan hutan hingga masyarakat adat harus menjadi bagian IKN dan mendapat perhatian serius MADN bersama elemen masyarakat di Pulau Kalimantan," kata dia.

Baca juga: Senator asal Kalteng surati Mendikbud terkait keluhan pendidikan

Dalam konteks penyusunan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara, Teras yang merupakan bagian dari Panitia Kerja dan Tim Perumus dari elemen DPD RI mengaku pembahasannya lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.

Mantan Presiden MADN itu menegaskan aspirasi masyarakat Kalimantan, termasuk MADN akan menjadi catatan untuk mewarnai diskusi dalam pembicaraan terkait payung hukum IKN yang pertama kali dibuat di Indonesia.

"MADN beserta masyarakat di Kalimantan perlu menyuarakan perlindungan masyarakat adat. Jadi, penyusunan RUU terkait Masyarakat Hukum Adat dapat tuntas dan selaras dengan pengembangan IKN," ucapnya.

Baca juga: Anggota DPD Ingatkan kembali membangun Gerakan Dayak Layak Terang

Senator asal Kalteng itu menyebut dalam pekan ini Panja RUU IKN akan maraton melakukan pembicaraan tahap pertama. Diharapkan paling tidak Februari 2022, sudah dapat dituntaskan pembicaraan tahap pertama. Dengan begitu, berbagai isu substansial, baik soal nomenklatur otorita hingga pendanaan dan penyusunan rencana induk dapat disepakati DPR RI, DPD RI, dan pemerintah.

"Terlebih sejauh ini pembicaraan baru sampai pada Daftar Inventarisasi Masalah Ke-35 dari ratusan poin yang ada. Semoga dengan semangat kerja ikhlas, kerja cerdas, dan kerja tuntas, maka proses penyusunan payung hukum yang mencerminkan aspirasi daerah dapat terwujud baik," demikian Teras Narang.

 

Pewarta: Kasriadi/Jaya Wirawana Manurung
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022