Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI berharap angka kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan kepada masyarakat sipil terus menurun.

"Kita berharap angka kekerasan terus mengecil dan perilaku terbaik serta beradab untuk semua lini semakin baik," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam pada konferensi pers situasi kekerasan Tahun 2020-2021 di Jakarta, Senin.

Anam mengatakan Komnas HAM telah membentuk Tim Pemantauan Kekerasan Negara dan Masyarakat Sipil. Tim tersebut dibentuk khusus untuk mendata bentuk kekerasan yang dilakukan aparat negara, terutama polisi.

Baca juga: DPR: Aparat hindari kekerasan terhadap masyarakat

Kendati demikian, Anam mengatakan lembaga tersebut juga menyoroti atau mendata kekerasan yang dilakukan lembaga selain kepolisian, misalnya situasi di Papua.

"Jadi untuk Papua yang berkaitan dengan TNI dan kekerasan di lapas ada tim tersendiri," ujar dia.

Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Gatot Ristanto mengatakan selama kurun 2020 hingga 2021 lembaga tersebut memfokuskan pada lima poin utama terkait kekerasan terhadap masyarakat sipil.

Baca juga: Anggota DPR kecewa integritas Komnas HAM rendah

Pertama, isu kekerasan sebagai salah satu isu strategis oleh Komnas HAM, pengamatan situasi HAM terkait kekerasan negara periode 2020 hingga 2021.

Ketiga, hasil pengamatan situasi Komnas HAM oleh bidang pemantauan dan penyelidikan, data penanganan kasus dan peristiwa di masyarakat sebagai basis data, dan terakhir potret situasi kekerasan serta aktor.

Lebih spesifik, pada 2020 Komnas HAM mencatat 72 kekerasan dilakukan anggota polisi dan 55 kekerasan terjadi pada 2021. Kemudian untuk unsur TNI terdapat 10 kekerasan pada 2020 dan 11 kekerasan pada 2021.

Baca juga: Komnas HAM jelaskan alasan tolak kebiri kimia terdakwa Herry Wirawan

Selanjutnya, Komnas HAM mencatat kekerasan yang dilakukan petugas lembaga pemasyarakatan sebanyak dua kasus pada 2020 dan satu kasus kekerasan pada 2021.

Terakhir, kekerasan terhadap warga sipil juga dilakukan anggota Satpol PP, yakni dua kasus pada 2020 dan satu kasus pada periode 2021.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022