Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding berharap Wakil Jaksa Agung Sunarta dapat mengatasi berbagai hambatan dari kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu untuk dituntaskan.

"Pak Sunarta selama ini di bidang intelijen Kejaksaan diharapkan dapat mengatasi berbagai hambatan dari kasus pelanggaran HAM untuk dituntaskan dan adanya kepastian hukum agar tidak menjadi isu yang setiap saat diangkat ketika ada agenda politik," kata Sudding kepada Antara di Jakarta, Kamis.

Dia menilai dengan Undang-Undang Kejaksaan yang baru, pelaksanaan tugas Kejaksaan Agung ke depannya diharapkan mampu menuntaskan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik.

Kasus-kasus tersebut menurut Sudding, termasuk penuntasan pelanggaran HAM dan pemulihan aset dari tindak pidana korupsi sehingga posisi Wakil Jaksa Agung sangat strategis untuk menyelesaikan berbagai kasus tersebut.

Baca juga: Presiden tunjuk Sunarta sebagai Wakil Jaksa Agung
Baca juga: Komisi III DPR dukung Kejaksaan Agung tuntaskan kasus HAM berat
Baca juga: Pemerintah tak akan intervensi Komnas HAM dalam penyelidikan HAM berat


"Posisi Wakil Jaksa Agung sungguh sangat strategis untuk mengkonsolidasikan internal aparat Kejaksaan agar dapat melaksanakan tugasnya secara profesional sesuai amanat konstitusi dan UU Kejaksaan," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menunjuk Sunarta sebagai Wakil Jaksa Agung, menggantikan Setia Untung Arimuladi yang mamasuki masa pensiun per-1 Januari 2022. Sunarta sebelumnya menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAMIntel) Kejaksaan Agung.

Penunjukkan Sunarta sebagai Wakil Jaksa Agung berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA Tahun 2021 tertanggal 31 Desember 2021.

"Surat keputusan tersebut tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Leonard menyebutkan, berdasarkan surat keputusan (SK) tersebut, maka memutuskan dan memberhentikan dengan hormat jabatan Setia Untung Arimuladi sebagai Wakil Jaksa Agung terhitung mulai 1 Januari 2022.

Sedangkan jabatan JAMIntel akan digantikan Amir Yanto yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWas).

Jabatan JAMWas diisi Ali Mukartono yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus). Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Febrie Adriansyah ditunjuk oleh Presiden Jokowi sebagai JAMPIdsus.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2022