Kalau tidak melewati Bamus waktu itu, kami takut nanti juga cacat hukum.
Jakarta (ANTARA) - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) diprioritaskan secepatnya dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPR, kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

"Kami akan prioritaskan untuk segera dibawa ke Bamus agar bisa dikirim ke pemerintah. Selanjutnya Presiden mengirimkan surat presiden (surpres), kemudian membahasnya bersama DPR," kata Dasco di Jakarta, Rabu.

Dijelaskan pula alasan mengapa RUU itu belum diparipurnakan pada masa sidang sebelumnya karena harus melalui mekanisme di Bamus.

"Kalau tidak melewati Bamus waktu itu, kami takut nanti juga cacat hukum dan undang-undangnya bisa dianggap tidak memenuhi syarat," kata Dasco menegaskan.

Dasco menyatakan bahwa RUU TPKS merupakan inisiatif DPR sehingga dalam prosesnya masih terkendala beberapa masalah teknis.

Ia mengemukakan hal itu ketika menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo yang mendorong percepatan pengesahan RUU TPKS di DPR RI.

"Saya juga telah meminta pada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) terhadap draf RUU yang sedang disiapkan DPR RI," kata Presiden Jokowi dalam video yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden Jakarta, Selasa.

Terakhir, DPR batal mengesahkan RUU TPKS sebagai hak inisiatif DPR berdasarkan Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang II pada tanggal 16 Desember 2021.

"Kami berharap pembahasan bersama nanti bisa lebih cepat, masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan terhadap korban kekerasan seksual," kata Presiden.

Jokowi berharap pengesahan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi undang-undang sehingga memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air.

Baca juga: Wakil Ketua Baleg perkirakan RUU TPKS selesai dalam satu masa sidang

Baca juga: Panja DPR terbuka materi KBGO di RUU TPKS dikembangkan saat pembahasan

Pewarta: Fauzi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022