Jakarta (ANTARA) - Kuasa Presiden pada perkara pengujian materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Ridwan Jamaludin menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum menggugat undang-undang tersebut.

"Terhadap kedudukan hukum pemohon pemerintah tetap berpegang teguh pada Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang MK dan yurispudensi putusan terdahulu Nomor 006/PUU-3/2005," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ridwan Jamaludin selaku Kuasa Presiden pada sidang lanjutan perkara Nomor 37/PUU-XIX/2021 yang digelar Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Rabu.

Pemerintah berpendapat kepentingan masing-masing pemohon tidak tepat jika dianggap sebagai pihak yang mengalami kerugian hak atau kewenangannya akibat diberlakukannya UU Minerba.

Alasannya, kata dia, pertama pemohon satu beranggapan dengan diberlakukannya Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Minerba membuat pekerjaannya menjadi terganggu karena pemohon tidak bisa lagi menyampaikan aspirasi ke pemerintah daerah.

Baca juga: Pemohon uji materi UU Minerba alami tindakan represi aparat

"Hal tersebut tidak benar," kata dia.

Sebab, meskipun telah terjadi peralihan kewenangan, pada dasarnya setiap orang masih tetap dapat menyampaikan aspirasinya langsung ke pemerintah pusat.

Terlebih lagi jika merujuk kepada Pasal 5 anggaran dasar pemohon satu yang disampaikan pada permohonan a quo. Hal itu terlihat jelas ruang lingkup pemohon satu termasuk dalam lingkup nasional sehingga pemohon masih bisa menggunakan haknya menyampaikan aspirasi.

Apalagi, sambung dia, norma dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Minerba tidak terkait dengan hak dan kewenangan pemohon satu melainkan lebih kepada kewenangan pemerintah daerah.

Baca juga: MK gelar sidang perdana pengujian UU Minerba

Pemerintah daerah juga telah dilibatkan dalam pembahasan pokok-pokok perubahan UU Minerba sebelum diundangkan dan tidak ada keberatan pada saat itu.

Pemohon satu dan pemohon dua mempermasalahkan ketentuan pidana Pasal 162 UU Minerba karena menganggap norma dalam pasal tersebut dibuat sebagai upaya pemerintah membungkam atau menakuti masyarakat.

Dalam pasal a quo, justru secara filosofis untuk memberikan kepastian hukum serta melindungi hak pemilik, hak atas tanah atau pemegang izin usaha pertambangan, izin usaha pertambangan khusus, izin pertambangan rakyat atau surat izin penambangan batuan.

"Untuk melindungi dari orang-orang tidak bertanggung jawab dalam upaya pemerintah membangun iklim investasi yang sehat," ujarnya.

Baca juga: UU Minerba digugat lagi ke MK

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022