Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan sebanyak 326 Wajib Pajak (WP) telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sampai 3 Januari 2021 pukul 15.00 WIB.

"Jadi targetnya sebanyak-banyak ya. Makanya kita mencoba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara online," kata Suryo dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Jakarta, Senin.

PPS telah dimulai pada 1 Januari 2022 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196 Tahun 2021, yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca juga: DJP: Program pengungkapan sukarela miliki banyak manfaat untuk WP

WP Orang Pribadi yang hendak mengikuti PPS dapat login terlebih dahulu di portal DJPOnline, lalu masuk ke aplikasi online "https://pps.pajak.go.id", mengunduh dan mengisi formulir, melakukan pembayaran, dan melakukan submisi data pembayaran.

Suryo mengatakan akan berusaha transparan dalam menjalankan program PPS dan melaporkan setiap penambahan jumlah peserta kepada masyarakat secara berkala.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dalam dua hari setelah UU HPP berlaku, sebanyak 195 WP telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela.

"Mereka menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) senilai Rp21,99 miliar dari harta yang diungkapkan sebesar Rp169,6 miliar. Artinya sistemnya sudah tested," kata Menkeu.

Sri Mulyani kembali mengingatkan bahwa ketentuan PPS terbagi menjadi ketentuan untuk peserta yang pernah mengikuti tax amnesty tahun 2015 dan peserta yang belum mengikuti tax amnesty.

Baca juga: DJP sebarkan aplikasi program pengungkapan sukarela pada akhir 2021

Untuk peserta yang telah mengikuti tax amnesty, tarif pajaknya terbagi menjadi 11 persen, 8 persen, dan 6 persen bergantung pada apakah harta tersebut berada di luar negeri, telah direpatriasi, atau telah diinvestasikan.

Sementara itu untuk peserta yang belum mengikuti tax amnesty di 2015 atau belum melaporkan aset perolehan 2016-2020, tarif pajaknya dalam PPS sebesar 18 persen, 16 persen, dan 14 persen bergantung pada apakah harta yang dilaporkan berada di luar negeri, telah direpatriasi, atau telah diinvestasikan.

"Jadi begitu program ini selesai Juni 2022, kita akan melakukan enforcement kalau anda tidak mengikuti PPS tarifnya 200 persen sesuai Undang-Undang," imbuh Menkeu.

Baca juga: Dirjen Pajak: Program Pengungkapan Sukarela berbeda dengan Tax Amnesty

Baca juga: DJP: Program Pengungkapan Sukarela kesempatan WP penuhi kewajiban

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2022