Mataram (ANTARA) - Kasus penelantaran puluhan pendaki di Gunung Rinjani, Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat,  akibat ulah salah satu agen perjalanan wisata diselesaikan secara damai.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto melalui siaran pers yang diterima di Mataram, Minggu malam, mengatakan penyelesaian kasus secara damai dilaksanakan para pihak terkait melalui mediasi di Polsek Sembalun.

"Malam ini sudah dilakukan mediasi di Polsek Sembalun dan hasilnya menyatakan bahwa permasalahan sudah bisa diselesaikan secara kekeluargaan," kata Artanto.

Baca juga: Polisi selidiki kasus penelantaran puluhan pendaki di Gunung Rinjani

Cinta Noviani Rahayu yang mewakili rekan-rekannya dari pengguna jasa agen perjalanan wisata milik Edwin Riyanto, berterima kasih kepada kepolisian yang sudah memfasilitasi dalam menyelesaikan masalah ini dengan mediasi tanpa harus melanjutkan kasus ke proses hukum pidana.

Dia menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang sudah merasa dirugikan perihal persoalan pendakian tersebut.

"Mewakili rekan-rekan kami, saya meminta maaf dan terima kasih kepada Bapak Kapolsek Sembalun dan jajaran atas bantuannya terkait masalah yang kemarin sempat viral akhirnya bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan," ujar Cinta.

Baca juga: Makki Ungu mengakhiri Ekspedisi 7 Gunung di Rinjani
Baca juga: Pendakian Gunung Rinjani di Lombok ditutup mulai 1 Januari


Sebelumnya kepolisian menindaklanjuti adanya laporan dari sekelompok pendaki asal luar daerah yang kabarnya ditelantarkan sebuah agen perjalanan wisata di Gunung Rinjani.

Pendakian yang berlangsung pada penutup tahun 2021 tersebut menelantarkan pendaki yang tidak mengenal medan di salah satu pos peristirahatan Gunung Rinjani.

Akibat dari penelantaran itu, beberapa di antaranya mengalami sakit, bahkan ada yang pingsan hingga hipotermia.

Beruntung Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) cepat mengidentifikasi keberadaan mereka. Pertolongan evakuasi berhasil dilakukan BTNGR bersama warga sekitar Gunung Rinjani.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022