Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta para gubernur, bupati dan wali kota, untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan dan Lahan Gambut.

Dalam pidatonya pada peringatan Hari Lingkungan Hidup se-Dunia di Istana Negara, Jakarta, Selasa, Presiden meminta para gubernur dan bupati/wali kota agar tidak memberikan izin baru pengelolaan hutan primer dan lahan gambut sampai pemerintah selesai melakukan penataan.

Presiden mengatakan, dirinya telah menetapkan untuk melakukan penundaan pemberian izin baru bagi hutan primer dan lahan gambut yang disertai dengan penyempurnaan pengelolaan hutan dan lahan gambut melalui Instruksi Presiden No.10 Tahun 2011.

"Mari kita laksanakan, saya menginstruksikan gubernur, bupati, wali kota, untuk melaksanakan instruksi tersebut. Jangan berikan izin baru bagi pengelolaan hutan primer dan lahan gambut sampai penataan selesai kita lakukan," tuturnya.

Inpres No.10 Tahun 2011 yang dikeluarkan Presiden Yudhoyono pada 20 Mei 2011 memberlakukan moratorium terhadap pemberian izin pengelolaan baru selama dua tahun.

Inpres tersebut berlaku khusus untuk 64,2 juta hektare hutan alam primer dan lahan gambut Indonesia serta penundaan untuk permohonan yang sudah mendapatkan izin prinsip dari Kementerian Kehutanan dan pengunaan kawasan hutan yang sudah memiliki izin serta restorasi ekosistem.

Dalam pidatonya, Presiden juga meminta para kepala daerah untuk mengambil tanggung jawab penuh dalam upaya penyelamatan dan pelestarian lingkungan hidup.

"Pemerintah, negara, kita semua telah menetapkan sejumlah kebijakan dan aksi nyata untuk menjaga hutan," ujarnya.

Beberapa kebijakan itu, menurut Presiden, adalah upaya pemberantasan pembalakan liar, penataan pengelolaan lahan gambut, penghutanan kembali atau reboisasi, upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan, serta gerakan penanaman satu miliar pohon setiap tahun.(*)

(T.D013*P008/B/A041)


Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011