Kami telah berhasil mengungkap sebanyak 29 kasus narkotika.
Padang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan sejumlah barang bukti hasil tangkapan selama 2021, salah satunya ganja kering seberat 350,4 kilogram.

Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Khasril Arifin, di Padang, Rabu, mengatakan selain ganja kering juga dimusnahkan sabu-sabu seberat 177.4 gram dan lima butir pil ekstasi.

"Kami telah berhasil mengungkap sebanyak 29 kasus narkotika dengan sejumlah barang bukti dan 40 orang tersangka kasus narkotika yang berhasil ditangkap," kata dia.

Ia mengatakan sejumlah modus operandi digunakan pelaku berhasil diungkap, yaitu penyelundupan narkotika jenis ganja lintas provinsi dari Sumatera Utara menuju Provinsi Sumbar.

Tersangka menggunakan modus dengan mengirim narkotika jenis ganja menggunakan mobil pribadi, pengendali menyuruh kurir menyewa mobil dan menjemput narkotika jenis ganja ke Sumatera Utara dan kurir di arahkan pengendali menggunakan telepon genggam.

Selain itu, BNNP Sumbar berhasil memetakan tiga jaringan sindikat narkotika yang melibatkan warga binaan dan narapidana yang berperan sebagai pengendali pada empat lembaga pemasyarakatan di daerah ini.

Kemudian upaya pemberantasan sindikat jaringan narkotika tidak hanya menangkap para pelaku dan menyita serta memusnahkan barang bukti, namun memberikan sanksi yang lebih berat lagi melalui upaya pemiskinan para bandar narkotika dengan melakukan penyitaan aset serta harta yang dimilikinya.

"Kami sangkakan pelaku dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata dia pula.
Baca juga: Tim gabugan BNNP Sumbar tangkap DPO pembawa 50 kilogram daun ganja
Baca juga: BNNP Sumbar minta semua pihak konsisten perangi narkoba


Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021