ANTARA - Dinas Sosial Kota Padang, Sumatera Barat menyalurkan hibah dari dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kota Padang, sebanyak Rp8,2 Miliar di tahun 2021. Dana sebanyak 6,5 miliar rupiah disalurkan kepada konstituen yang sudah terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Selain itu juga ada hibah pokir lainnya sebanyak Rp1,7 miliar yang diberikan kepada Kelompok Usaha Bersama (Kube), dengan nilai bantuan berkisar antara Rp16 juta hingga Rp20 juta rupiah per kelompok. (Melani Friati/Arif Prada/Farah Khadija)