Fasilitas RSDC Wisma Atlet tidak untuk karantina bagi PPLN yang datang dari luar negeri, tapi untuk Isolasi dan perawatan yang positif COVID-19. Sedangkan untuk pelaksanaan karantina bagi WNI PPLN dapat dilakukan di fasilitas rusun-rusun
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa Wisma Atlet bukan fasilitas karantina bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

“Fasilitas RSDC Wisma Atlet tidak untuk karantina bagi PPLN yang datang dari luar negeri, tapi untuk Isolasi dan perawatan yang positif COVID-19. Sedangkan untuk pelaksanaan karantina bagi WNI PPLN dapat dilakukan di fasilitas rusun-rusun atau tempat lain yang telah disiapkan,” kata Menko Airlangga dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Airlangga menjelaskan bahwa WNI PPLN yakni Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari Perjalanan Dinas Luar Negeri, menjalankan karantina di fasilitas karantina pemerintah dan wajib melakukan Tes PCR dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.

Sedangkan, bagi WNI di luar kriteria tersebut, dan bagi para WNA, termasuk diplomat asing (di luar Kepala Perwakilan Asing dan Keluarga), harus menjalankan karantina di tempat akomodasi/hotel karantina serta wajib melakukan tes PCR dengan biaya sendiri. Untuk kepala perwakilan asing dan keluarganya yang bertugas di Indonesia, dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing.

Fasilitas karantina pemerintah yakni di Rusun Pademangan, Pasar Rumput, dan Nagrak mempunyai kapasitas sebanyak 13.618 orang. Alternatif tambahan kapasitas fasilitas karantina pemerintah ada di Rusun Pulogebang, Daan Mogot dan LPMP dengan kapasitas sebanyak 3.612 orang. Sedangkan untuk karantina di hotel swasta memiliki kapasitas sebanyak 16.588 kamar.

Adapun berdasarkan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19, sementara ini Indonesia menutup pintu masuk bagi WNA yang pernah tinggal dan/atau berkunjung dalam kurun waktu 14 hari dari negara yang telah mengonfirmasi adanya virus corona varian Omicron seperti Afrika Selatan, Botswana, dan Hongkong.

Pintu masuk juga ditutup bagi negara yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi Omicron yakni Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Namun, terdapat sejumlah pengecualian bagi WNA tertentu sehingga masuk ke Indonesia. Seperti, tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah yang dilarang. Kemudian sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Lalu, sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA) dan/atau mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.

Baca juga: Pemerintah awasi orang terinfeksi Omicron yang lolos dari karantina
Baca juga: Luhut minta jangan adu pejabat dan rakyat soal diskresi karantina
Baca juga: Pemerintah mengantisipasi peningkatan kebutuhan fasilitas karantina


Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021