Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 151 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat memperoleh remisi atau potongan masa tahanan dalam perayaan Natal 2021.

Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Fonika Affandi, mengatakan ada 58 warga binaan pemasyarakatan (WBP) diberikan remisi khusus karena telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

"Sebanyak 58 WBP tersebut kami berikan remisi atas dasar syarat usulan remisi berhasil dipenuhi. Mereka juga telah dinyatakan berkelakuan baik dan berperan aktif dalam memajukan program pembinaan di Rutan Salemba ini," kata Fonika dalam perayaan Natal di Gereja Bethesda Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu.

Fonika menjelaskan, remisi yang diberikan kepada para WBP di Rutan Salemba berkisar antara 1 bulan hingga 1 bulan 15 hari pemotongan masa tahanan.

Baca juga: 778 warga binaan Lapas Salemba dapat remisi Idul Fitri

Adapun Rutan Salemba memiliki total 3.545 orang WBP dengan perincian, 1.615 narapidana dan 1.930 tahanan.

Dari jumlah 3.545 WBP tersebut, 379 di antaranya beragama Nasrani, sehingga ada 37 persen narapidana yang mendapatkan remisi khusus pada Natal tahun ini.

Sementara itu, Lapas Kelas IIA Salemba memberikan remisi kepada 93 orang WBP.

Kepala Lapas Salemba, Yosafat Rizanto, mengatakan, warga binaan yang beragama Nasrani berjumlah 132 orang, tapi hanya 93 WBP yang menerima remisi.

"Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi Negara terhadap WBP karena berhasil menunjukan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas diri selama berada di Lapas," kata Yosafat.

Baca juga: Dapat remisi, 52 narapidana Rutan-Lapas Salemba bebas
Baca juga: Sebanyak 536 narapidana Rutan Salemba dapat remisi HUT RI

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021