Jakarta (ANTARA) - Peraturan Presiden untuk mengatasi pengeboran sumur migas ilegal di berbagai daerah dinilai merupakan hal yang perlu untuk diterbitkan sebagai solusi menyeluruh dan tepat dalam rangka mengatasi permasalahan tersebut.

"Kenapa Perpres? Karena ini lintas instansi, baik kementerian, aparat keamanan dan pemerintah daerah (Pemda). Berdasarkan evaluasi, kami memandang perlu dibuat sebuah Perpres," kata Tenaga Ahli Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Ngatijan, dalam webinar di Jakarta, Selasa.

Ia mengingatkan bahwa pengeboran sumur minyak ilegal (illegal drilling) dan pencurian minyak (illegal tapping) menjadi masalah menahun yang tak kunjung usai dan membuat kerusakan lingkungan parah serta menelan korban jiwa.

Untuk itu, Ngatijan menegaskan aktivitas sumur minyak tanpa persetujuan pemerintah harus ditertibkan dengan menerbitkan Perpres yang diikuti aturan teknis berupa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM).

Baca juga: SKK Migas tingkatkan koordinasi instansi atasi pengeboran sumur ilegal

Kehadiran payung hukum yang jelas, lanjut dia, akan membuat aktivitas sumur minyak berjalan baik dan aman, serta memberikan manfaat bagi masyarakat maupun daerah.

Namun, dia mengingatkan setiap pihak tetap perlu memperhatikan berbagai aspek saat akan menghentikan kegiatan ilegal tersebut mulai dari dampak sosial, lingkungan, keamanan, hingga proses hukum.

"Illegal drilling ini pada prinsipnya banyak mudaratnya dibandingkan hasilnya bagi negara, jelas negara tidak dapat apa-apa, kerusakan lingkungan terjadi. Kalau ada persoalan ujung-ujungnya negara bergerak, termasuk ESDM, SKK Migas untuk membantu penanganan," ujar Ngatijan.

Dalam beberapa bulan terakhir telah terjadi sejumlah kecelakaan kerja di lokasi illegal drilling. Seperti di wilayah Musi Banyu Asin, Sumatera Selatan yang beberapa kali terjadi ledakan dan menimbulkan korban meninggal dan mengalami luka bakar.

Baca juga: SKK Migas memperkirakan ada 4.500 sumur ilegal di Indonesia

Berdasarkan data SKK Migas, terdapat sekitar 4.500 sumur ilegal, dengan produksi 2.500 BOPD. Dalam kondisi tertentu, produksi sumur ilegal ini bisa mencapai 10.000 BOPD.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji mengatakan, pihaknya terus mendorong hadirnya revisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Sumur Tua. Revisi beleid ini diharapkan mampu menyelesaikan kegiatan pengeboran sumur minyak ilegal.

Revisi Permen juga dapat memberikan definisi tambahan untuk sumur pengelolaan masyarakat di dalam maupun luar wilayah kerja. Selain itu, regulasi yang baru bisa mengatur tim koordinasi, menambahkan pengaturan pengelolaan sumur tua oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), penegasan aspek lindung lingkungan, hingga menguatkan fungsi pembinaan dan pengawasan BUMD/KUD oleh Pemda.

"Walaupun yang kami upayakan adalah Permen, tetapi kami sudah bekerjasama secara sektoral dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta aparat di daerah. Kami juga rapatkan bersama gubernur/pemda terkait," jelas dia.

Baca juga: Pemerintah akomodir sumur minyak ilegal agar dikelola BUMD

Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Konvensional dan Kejahatan Terhadap Kekayaan Negara Deputi Bidang Koordinasi Kamtibmas Kemenko Polhukam, Brigjen Pol. Asep Jenal Ahmadi menegaskan, kolaborasi dari TNI, Polri, Kementerian ESDM, KLHK serta semua pemangku kepentingan sangat penting untuk mengatasi persoalan yang ada.

Sebelumnya, SKK Migas terus meningkatkan koordinasi bersama instansi yang memiliki kewenangan menindak kegiatan yang melanggar hukum terutama aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal. Sejak 2003, SKK Migas telah menjalin kerja sama dengan aparat keamanan terkait upaya menindak praktik ilegal tersebut di Indonesia.

"Kolaborasi ini tertuang dalam nota kesepahaman bidang penegakan hukum dan bidang pengamanan," kata Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Rinto Pudyantoro dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (9/11).

Berdasarkan data Kementerian Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan, aparat keamanan telah menetapkan 168 tersangka pelaku kegiatan illegal drilling pada 2018. Setahun kemudian tindakan tegas diberikan kepada 248 tersangka dan tahun lalu ada 386 tersangka pengeboran sumur minyak ilegal.

Baca juga: Gubernur Sumsel minta solusi penyelesaian kasus sumur minyak ilegal

Baca juga: Kebakaran di sumur minyak ilegal di Batanghari berhasil dipadamkan

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2021