Jakarta (ANTARA) - PT Berdikari (Persero) sebagai BUMN klaster pangan berkolaborasi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU untuk mewujudkan peternakan desa terpadu.

“Kami yakin sinergi Berdikari dengan BUM Desa ataupun BUM Desa Bersama di bidang peternakan akan memberi manfaat bagi kedua belah pihak serta masyarakat,” ujar Direktur Utama Berdikari Harry Warganegara dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Harry menambahkan bahwa dengan kapabilitas Berdikari dan pengetahuan market dari BUM Desa ataupun BUM Desa Bersama, akan dapat memacu usaha masyarakat yang ada serta menghasilkan sinergi peternakan berkualitas demi wujudkan Indonesia Bergizi menuju peningkatan ekosistem pangan nasional.

Sebagai BUMN Peternakan yang merupakan bagian dari Klaster Pangan BUMN, Berdikari menyatakan kesiapannya untuk mendukung BUM Desa dan BUM Desa Bersama dalam meningkatkan kapabilitas terutama di bidang Peternakan.
Baca juga: Mendes luncurkan Program Desa Peternakan Terpadu Berkelanjutan

PT Berdikari (Persero) hadir bagi masyarakat dan berkontribusi bagi negara dalam mewujudkan Indonesia Bergizi. Hal tersebut kembali tercermin dari ditandatanganinya MOU antara Kemendes PDTT dengan Berdikari mengenai kerja sama untuk realisasi peternakan desa terpadu sebagai rangkaian Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) 2021 yang dibuka oleh Presiden RI Joko Widodo.

 Presiden meluncurkan sebanyak 1.604 sertifikat badan hukum BUM Desa serta sebanyak 23 sertifikat badan hukum BUM Desa Bersama di Jakarta, Senin (20/12).

Terkait rangkaian kegiatan tersebut, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengatakan, sertifikat yang perdana diluncurkan ini merupakan bentuk apresiasi dari Presiden RI, Joko Widodo sekaligus menjadi tonggak sejarah bagi pengembangan BUM Desa dan BUM Desa Bersama.

Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka BUM Desa telah sah dinyatakan sebagai badan hukum.

“Dengan begitu, BUM Desa dan BUM Desa Bersama memiliki keleluasaan dalam menjalin kerja sama dengan sejumlah mitra dalam pengembangan bisnis,” kata Abdul Halim.

 

Pewarta: Aji Cakti
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2021