Manado (ANTARA News)- Kepolisian Daerah Sulawesi Utara menetapkan seorang dokter sebagai tersangka terkait kasus dugaan aborsi pada sebuah klinik di Manado.

Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Utara, AKBP Benny Bela di Manado Jumat mengatakan, aparat masih terus melakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus aborsi itu dengan tersangka berinisial EM.

Benny Bela mengatakan, tersangka tersebut adalah dokter umum bukan dokter spesialis kandungan.

Tetapi dari hasil penanganan kasus ini, terindikasi tersangka melakukan pengguguran kandungan atau aborsi.

"Memang ada beberapa oknum atau orang yang meminta kandungannya digugurkan. Namun disisi lain dokter ini bukan spesialis kandungan sehingga diduga terjadi malpraktik," katanya

Menurut Bela dalam penanganan kasus ini telah memeriksa sejumlah saksi diantaranya perawat serta sopir di klinik tersebut.

"Keterangan yang diperoleh, tindakan aborsi itu sudah dilakukan dokter itu berkali-kali," katanya

Dalam penanganan kasus ini, kata Bela, dokter forensik Polda Sulut telah melakukan penggalian di sekitar klinik tersebut untuk mencari barang bukti.

"Kepolisian masih meneliti barang bukti, yang antara lain berupa gumpalan darah tersebut," katanya.

Reinhard Manalu SH penasehat hukum tersangka mengatakan, mengakui bahwa kliennya sementara diperiksa kepolisian terkait dengan dugaan kasus aborsi.

"Tersangka memang benar pernah melakukan aborsi, tetapi langkah dilakukan ini untuk menyelematkan pasien," katanya.

Dia menambahkan, begitu terjadi pendarahan terhadap pasien, diambil tindakan medis untuk menyelamatkannya.

"Kalau tidak dilakukan akan membahayakan pasien, itulah mengapa dilakukan aborsi," katanya.

Sebelum dilakukan aborsi, katanya, telah juga dibuat surat pernyataan oleh keluarga pasien atas tidak keberatan dilaksanakannya aborsi itu.

Terkait dengan kasus aborsi ini, kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dokter EM sejak Kamis (19/5).

Kepolisian juga telah menggali sejumlah tempat disekitar klinik yang juga rumah dari tersangka itu, untuk mencari barang bukti yang diduga hasil aborsi ditanam di lokasi itu.(*)
(T.J009/M027)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011