Tarif Rp25 juta, mucikari mengambil bagian Rp13 juta.
Semarang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah membongkar praktik prostitusi yang melibatkan seorang perempuan selebgram (selebriti Instagram) dan warga negara asing yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djuhandani di Semarang, Senin, mengatakan bahwa polisi juga mengamankan seorang mucikari berinisial JB (43) warga Bekasi, Jawa Barat.

Adapun dua wanita yang dipekerjakan tersebut masing-masing berinisial TE ( 26) dan seorang warga negara Brasil berinisial FBD (26).

Menurut dia, ketiganya ditangkap di sebuah hotel di Kota Semarang pada tanggal 15 Desember 2021.

"Keduanya diamankan di dua kamar yang berbeda saat melayani tamu yang sudah memesan," katanya.

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan itu bermula dari informasi tentang adanya praktik prostitusi dengan transaksi yang dilakukan di Kota Semarang.

Baca juga: Polda Metro gerebek prostitusi daring di apartemen Jakarta Timur

Baca juga: Polres Tanjung Priok dalami modus muncikari libatkan gadis belia


Setelah melakukan penelusuran, petugas mendapati praktik prostitusi tersebut di salah satu hotel.

Selain mengamankan dua wanita yang dipekerjakan tersebut, polisi juga mengamankan mucikari JB di sekitar lokasi yang sama.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka JB, lanjut dia, besaran tarif yang dikenakan untuk sekali berkencan dengan selebgram TE tersebut mencapai Rp25 juta.

"Tarif Rp25 juta, mucikari mengambil bagian Rp13 juta," katanya.

Menurut dia, pemesanan jasa prostitusi itu sendiri secara langsung melalui mucikari.

Ia menuturkan bahwa mucikari JB sendiri sudah memperoleh pembayaran uang muka sebesar Rp20 juta untuk kedua perempuan pekerja seks tersebut.

Adapun sejumlah barang bukti yang turut diamankan dalam pengungkapan tersebut, antara lain bukti transfer yang merupakan uang muka pembayaran sebesar Rp20 juta serta sejumlah alat kontrasepsi yang masih baru maupun sudah bekas dipakai.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang, Pasal 296 dan 506 tentang prostitusi.

Baca juga: Polda Jateng bongkar prostitusi sesama jenis di Solo

Baca juga: Polda Jateng bongkar prostitusi karaoke dan griya pijat di Semarang

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021