Jakarta (ANTARA) - Advokat Maskur Husain mengungkapkan penggunaan uang suap yang diduga berasal dari mantan Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin.

"Saya bacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 9.8 'Sehingga total penerimaan dari Azis Syamsuddin dari yang seharusnya sesuai kesepakatan masing-masing sebesar Rp2 miliar, menurut catatan Stepanus Robin Pattuju, hanya  kami terima dari Azis Syamsuddin Rp1,75 miliar dan dari Aliza Gunado sebesar Rp1,4 miliar atau total Rp3,15 miliar," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Lie membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Maskur Husain yang menjadi saksi untuk terdakwa Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

"Dari total Rp3,15 miliar tersebut, sebesar Rp2,3 miliar ditambah uang dalam bentuk valas yaitu dolar AS sebesar antara 26 ribu - 36 ribu dolar AS, jumlah pastinya saya lupa. Untuk saya, Maskur Husain pribadi seperti yang telah saya jelaskan di atas," tambah jaksa Lie membacakan keterangan Maskur.

Sedangkan sisanya adalah untuk Stepanus Robin Pattuju. "Saya tidak mengetahui jumlah pasti total diterima oleh Stepanus Robin Pattuju karena tidak pernah disampaikan kepada saya," tambah jaksa Lie.

"Pernah memberikan keterangan seperti ini dan tetap pada keterangan?" tanya jaksa Lie.

Baca juga: Saksi bantah lakukan pemerasan dan penipuan terhadap Azis Syamsuddin

Baca juga: Saksi ungkap uang dari rumah Azis Syamsuddin untuk hilangkan nama


"Benar pernah memberikan keterangan dan tetap pada keterangan," jawab Maskur.

"Kemudian uang yang dierima Rp2,55 miliar ada tidak untuk urus perkara terdakwa Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado?" tanya jaksa.

"Tidak ada," jawab Maskur.

"Diberikan ke aparat penegak hukum?" tanya jaksa.

"Tidak ada," jawab Maskur.

"Uang digunakan untuk apa?" tanya jaksa.

"Untuk kepentingan pribadi," jawab Maskur.

"Apa saja? Beli emas? DP mobil dan cicilan mobil?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Maskur.

"Ada dibagikan kepada para penyanyi?" tanya jaksa Lie.

"Tidak, tapi untuk kepentingan waktu direncana wali kota," jawab Maskur.

Jaksa KPK lalu membacakan BAP Maskur nomor 9.7.

"Saat itu saya terima dalam bentuk 'cash' mata uang rupiah sebesar Rp800 juta, yang di dalam sini tertulis Rp950 juta karena lupa tepatnya dapat berapa," ungkap jaksa.

Uang tersebut dibungkus dalam kantong besar cokelat yang disimpan dalam tas ransel warna hitam.

Baca juga: Eks penyidik KPK Stepanus Robin dituntut 12 tahun penjara

Baca juga: Azis Syamsuddin didakwa suap eks penyidik KPK Rp3,619 miliar


"Selanjutnya uang tersebut saya gunakan untuk membayar uang muka mobil Toyota Harrier 2011 warna putih pelat B-1-ZUS yang sekarang sudah saya jual sekitar satu bulan lalu, sebelum puasa atau bulan Februari 2021," tambah jaksa Lie.

"Sisanya saya gunakan untuk biaya sosialisasi saya sebagai calon wali kota Ternate, dan untuk memberikan 'tips' atau uang sawer kepada penyanyi dan pemain musik di Jakarta seperti Adas Kafe, Oasis Kafe, Kafe MK, Kafe Kaliber, Kafe Top One dan Kafe Top Ten, apakah benar?" tanya jaksa Lie.

"Iya," jawab Maskur.

"Mau diubah?" tanya jaksa Lie.

"Tidak," jawab Maskur

Maskur Husain saat ini juga berstatus sebagai terdakwa penerima suap sebesar Rp11,5 miliar terkait dengan pengurusan lima perkara di KPK. Maskur dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021