Jakarta (ANTARA) - Ahli Ilmu Tata Negara President University Yance Arizona mengatakan terkait perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah sebaiknya melibatkan partisipasi publik.

"Pemerintah dalam perbaikan undang-undang itu melibatkan partisipasi publik dalam tahapan pengajuan, pembahasan, persetujuan bersama, dan pengesahan,” kata Yance.

Pendapat tersebut dikemukakan Yance saat menjadi narasumber dalam webinar nasional bertajuk “Perbaikan Mendasar dan Menyeluruh Aspek Formil Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, dipantau dari Jakarta, Rabu.

Baca juga: MK nyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945

Menurut Yance, dalam memperbaiki UU Cipta Kerja, langkah awal yang terbaik adalah dengan mencabutnya terlebih dahulu.

"Menurut saya, paling baik bagi pemerintah sekarang di awal adalah melakukan pencabutan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja,” ujar Yance.

Selanjutnya, tambah Yance, pemerintah dapat melakukan pembentukan undang-undang yang baru melalui 5 tahapan proses.

Tahapan tersebut, papar dia, terdiri atas pengajuan rancangan undang-undang, pembahasan bersama DPR dan presiden, mendapatkan persetujuan bersama, pengesahan, dan pengundangan.

Dalam berbagai tahapan itu, Yance menekankan agar pemerintah melibatkan partisipasi publik.

Dikatakannya, putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja ini berkaitan dengan fundamen demokrasi, yaitu tentang bagaimana pemerintah dan DPR belum menjalankan mandat rakyat dengan sebaik-baiknya.

Oleh karena itu, kata dia, pemerintah harus mengakui adanya kekeliruan dalam proses pembentukan dan isi UU Cipta Kerja dan segera memperbaikinya.

Hal senada diungkapkan pula oleh narasumber berikutnya, yaitu Ahli Ilmu Hukum Universitas Airlangga Herlambang Perdana Wiratraman. Menurutnya, pencabutan UU Cipta Kerja sebagai langkah awal memperbaiki dapat memberikan kepastian hukum serta kemanfaatan dan keadilan bagi rakyat Indonesia.

Pencabutan itu, lanjut dia, dapat mendukung perbaikan UU Cipta Kerja sebagai pembentukan hukum yang lebih komprehensif, partisipatif, serta menegakkan prinsip-prinsip negara hukum.


Baca juga: Baleg fokus revisi UU Ciptaker-PPP di tahun 2022

Baca juga: Puan: DPR siap menindaklanjuti Putusan MK terkait UU Ciptaker

Baca juga: Pemerintah janji akan patuhi putusan MK mengenai UU Cipta Kerja


Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021