Pelaku melakukan pemukulan ke arah wajah korban berulang kali hingga korban tersungkur.
Sumedang (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Sumedang menangkap seorang pemuda pengguna narkoba, karena telah menganiaya pacarnya hingga harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumedang, Jawa Barat.

"Proses penangkapan pelaku sudah dilakukan, penyidikan kasus ini kurang dari 24 jam, sehingga saya dapat katakan ini merupakan kinerja yang sangat baik dari Satuan Reserse Polres Sumedang," kata Kepala Polres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto saat jumpa pers pengungkapan kasus kekerasan terhadap perempuan yang sempat ramai tersebar di media sosial, di Sumedang, Rabu.

Ia mengatakan jajarannya menangkap pelaku inisial DR (24) yang dilaporkan menganiaya pacarnya inisial AI (22) hingga mengalami luka pada bagian wajahnya, selanjutnya harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

"Pelaku melakukan pemukulan ke arah wajah korban berulang kali hingga korban tersungkur," katanya pula.

Kapolres menceritakan penganiayaan itu bermula dari percekcokan antara keduanya di Jalan Raya Panyingkiran, Kabupaten Sumedang, Senin (13/12) malam.

Selain di tempat itu, pelaku juga kembali melakukan tindak kekerasan terhadap korban yang lokasinya tidak jauh dari rumah pelaku pada Selasa (14/12).

Kepolisian mendapatkan laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku yang akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya, lalu dibawa ke Polres Sumedang untuk menjalani pemeriksaan hukum.

Polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka yang hasilnya positif menggunakan obat psikotropika Golongan I Riklona Clonazepam yang menjadi pemicu dirinya melakukan tindakan kekerasan

"Hal-hal inilah yang kemudian terjadi akibat mengonsumsi obat terlarang, kami menyadari peristiwa ini menjadi viral di media sosial," kata Kapolres.

Akibat perbuatannya itu tersangka ditahan di Markas Polres Sumedang untuk menjalani pemeriksaan hukum dan dijerat Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Baca juga: Polisi identifikasi korban meninggal kecelakaan bus di Sumedang
Baca juga: Polisi benarkan bus kecelakaan di Sumedang, diduga banyak korban

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021