Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengatakan bahwa Undang-Undang Kejaksaan terbaru dapat meningkatkan marwah Kejaksaan dengan penguatan lembaga, berupa penambahan pasal terkait tugas dan wewenang Kejaksaan.

“(Undang-undang ini) mampu mendorong Kejaksaan untuk menjadi institusi penegak hukum terdepan, dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis,” kata Burhanuddin ketika memberi pidato kunci dalam webinar bertajuk “Mengangkat Marwah Kejaksaan, Membangun Adhyaksa Modern” yang disiarkan secara langsung di platform Zoom Meeting, dipantau dari Jakarta, Rabu.

Berdasarkan pidato kunci Burhanuddin, penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis tercermin di dalam peran jaksa yang mengedepankan keadilan restoratif sebagai salah satu perwujudan dari diskresi penuntutan serta kebijakan leniensi.

“Prinsip keadilan hukum akan selalu menjadi hal yang utama dalam setiap upaya penegakan hukum yang dilakukan dengan cara menimbang antara kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, serta menyeimbangkan yang tersirat dan tersurat berdasarkan hati nurani,” ucap dia.

Baca juga: Jaksa Agung: Pengembangan kesehatan yustisial efektifkan proses hukum

Lebih lanjut, terkait dengan peningkatan marwah kejaksaan, Burhanuddin juga mengingatkan pentingnya para jaksa untuk mendukung upaya tersebut dengan profesionalitas dan integritas dalam melaksanakan tugas mereka.

“Salah satu tugas dan agenda utama pada saat saya menerima mandat sebagai Jaksa Agung oleh Presiden, adalah bagaimana memulihkan marwah institusi kejaksaan, yang mana salah satu upayanya adalah dengan meningkatkan integritas setiap individu dan insan adhyaksa ini,” tutur dia mengungkapkan.

Mandat dari Presiden menjadi dasar pemikiran dan kebijakan bagi Burhanuddin. Ia mengatakan, dalam berbagai kesempatan, Burhanuddin selalu menegaskan dan mengajak setiap insan adhyaksa untuk selalu mengedepankan integritas dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang Kejaksaan.

“Karena integritas dan profesionalitas seseorang dilihat dari tingkah laku seseorang, bukan dari profesinya. Terkait dengan hal tersebut, integritas dan profesi harus telah melekat dan tertanam di dalam insan adhyaksa,” kata Burhanuddin.

Baca juga: Jaksa Agung ingatkan jaksa hati-hati gunakan kewenangan menyadap

Baca juga: Jaksa Agung: UU Kejaksaan baru kedepankan keadilan restoratif

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021