Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengatakan, sistem elektronik tidak otomatis mempercepat proses perizinan.

"Dalam beberapa kegiatan dialog dengan teman-teman pengusaha, rupa-rupanya perizinan yang dilaksanakan secara "online" atau secara elektronik itu juga tidak otomatis memperlancar proses perizinan atau mempercepat proses perizinan," kata dia, dalam webinar Bincang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) "OSS: Inikah Jawaban Pencegahan Korupsi Dalam Perizinan Berusaha?" disiarkan kanal Youtube StranasPK Official, Selasa.

Ada kalanya, kata dia, syarat-syarat atau tolok ukur terkait dengan proses perizinan yang sering tidak jelas.

Baca juga: KKP Bangun Sistem Perijinan Elektronik

"Saya ambil contoh, misalnya terkait dengan pemberian atau syarat rekomendasi dari kepala daerah, itu tidak jelas apa tolok ukur paramaternya rekomendasi itu diberikan dan ini sering dikeluhkan teman-teman pengusaha karena akhirnya untuk mendapatkan rekomendasi itu dengan cara melakukan negosiasi. Ini tentu saja menjadi PR (pekerjaan rumah) kita bersama," ujar dia.

Ia mengungkapkan KPK beberapa kali melakukan penindakan terkait dengan perizinan disebabkan syarat-syarat yang tidak jelas sehingga mendorong pengusaha untuk menyuap kepala daerah.

"Ini harus kita cegah dengan syarat yang jelas, dengan tolok ukur dan parameter yang jelas dan batasan waktu yang jelas, biaya yang jelas semua transparan akuntabel. Saya kira ini menjadi hal yang paling utama dalam proses perizinan," kata dia.

Baca juga: Presiden ingin penyederhanaan perijinan investasi

Ia mengatakan bahwa sistem "Online Single Submission" (OSS) sebenarnya hanya mekanisme untuk mempercepat proses perizinan. Untuk menghindari praktik suap, kata dia, maka syarat-syarat perizinan juga harus jelas.

"Adapun OSS itu sebetulnya hanya mekanisme untuk mempercepat proses tetapi sepanjang syarat-syaratnya itu tidak jelas, itu juga masih dimanfaatkan baik oleh aparat birokrat atau teman-teman pengusaha," kata dia.

Ia mengatakan lembaganya juga telah membentuk unit baru, yakni Direktorat Anti-Korupsi Badan Usaha (AKBU) dalam tugas mencegah korupsi pada dunia usaha.

Baca juga: Menteri ESDM janjikan percepatan proses perijinan

"KPK sendiri sudah membentuk suatu direktorat khusus Direktorat Anti-Korupsi Badan Usaha. Kami juga berupaya menjembatani kepentingan dari teman-teman pengusaha dan aparat birokrat dan di daerah, kami juga sudah membentuk Komite Advokasi Daerah untuk menjembatani kesulitan-kesulitan yang dihadapi teman-teman pengusaha ketika berhubungan dengan aparat birokrat terkait dengan perizinan, misalnya supaya ada kesatuan kesamaan persepsi antara pengusaha dan para birokrat untuk menghindari suap," katanya.

Direktorat AKBU, kata dia, juga membantu pengusaha dalam penerapan manajemen antisuap. Ia pun mengharapkan kepada pengusaha dalam menjalankan kegiatan usahanya juga mengedepankan profesionalitas dan integritas.

Baca juga: Jubir Dhani sesalkan aparat kepolisian yang mempersulit proses perijinan

"Harapan kami, teman-teman pengusaha dalam menjalankan usaha dapat dengan tenang menjalankan usahanya tanpa khawatir akan diganggu oleh pihak-pihak baik oleh aparat birokrat ataupun aparat yang lain sehingga apa, harapannya ketika usahanya berhasil juga penghasilan negara dari sektor pajak itu juga dapat meningkat yang pada gilirannya juga akan menambah dana pembangunan," ucap dia.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021