jika tidak ikut JKN, ketika sakit pasti akan bingung memikirkan biayanya
Jakarta (ANTARA) - Kepala Seksi Asistensi dan Jaminan Sosial di Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung Setiaji meminta masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS agar segera mendaftar.
 

"Bagi yang mampu bisa daftar mandiri dan bagi yang tidak mampu atau miskin bisa melaporkan diri ke desa atau kelurahan untuk didaftarkan PBI sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku," kata Setiaji dalam keterangan resmi yang diterima Sabtu.
 

Menurut Setiaji, masyarakat yang tidak memiliki JKN-KIS akan kerepotan saat sakit. Terutama masyarakat miskin, mereka tidak hanya mesti memenuhi kebutuhan pengobatan tapi juga kebutuhan sehari-hari karena tak bisa bekerja.
 

“Karena bagaimanapun ini untuk mengantisipasi ketika kondisi kesehatan kita kurang bagus atau sedang sakit. Kalau kita melihat biaya pelayanan kesehatan sekarang kan juga cukup tinggi, ketika kita sakit kemudian kita mendapatkan fasilitas dari JKN, akan sangat membantu sekali,” terangnya.

Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan tegaskan pelayanan JKN untuk keadilan sosial

Baca juga: BPJS Kesehatan pastikan pengobatan legenda bulutangkis dijamin JKN

 

Warga Kabupaten Tulungagung ini pun menceritakan pengalamannya menderita saraf kejepit sekitar enam bulan yang lalu sehingga ia harus menjalani rehab medik selama satu bulan. Dengan menggunakan JKN-KIS, ia mendapatkan pelayanan yang baik dan bisa melakukan pengecekan rutin.

Setiaji pun biasanya mengedukasi masyarakat yang datang ke kantornya terkait JKN-KIS melalui perhitungan biaya yang harus dibayar untuk iuran JKN-KIS dibandingkan biaya yang harus dikeluarkan ketika sakit tanpa JKN-KIS.
 

“Misal satu keluarga ada tiga orang, kalau ikut kepesertaan mandiri sebulan berapa, setahun berapa. Kalau salah satu dari tiga orang tersebut sakit dalam satu tahun sekali atau dua kali itu sudah habis berapa, jika tidak ikut JKN, ketika sakit pasti akan bingung memikirkan biayanya,” ucapnya.
 

Ia pun berharap Program JKN-KIS dapat terus berlanjut dengan kebijakan khusus untuk meringankan peserta mandiri yang menunggak iuran. Selain itu, BPJS Kesehatan diminta lebih gencar mensosialisasikan peraturan yang berlaku khususnya terkait denda pelayanan ketika menunggak iuran karena masih banyak masyarakat yang belum memahami hal tersebut.

Baca juga: BPJS Kesehatan luncurkan tiga inovasi dalam layanan kesehatan

Baca juga: Layanan akses kesehatan hanya di ujung jari melalui Mobile JKN

 

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021