Kedua puluh daerah tersebut dapat menjadi benchmark dalam proses pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penghargaan berupa alokasi Dana Insentif Daerah (DID) kepada 20 pemerintah daerah yang memperoleh nilai kinerja minimal 76 dengan kategori (B) dalam pencegahan korupsi.

Penilaian dilakukan dengan melihat peningkatan kinerja untuk tahun 2019 dan 2020, serta capaian kinerja akhir tahun berdasarkan Monitoring Centre for Prevention (MCP) dari pemda.

"Saya menyambut baik pemberian DID untuk pencegahan korupsi dalam rangka Hari Antikorupsi Sedunia ini. Semoga ini dapat mendorong peningkatan budaya antikorupsi di Indonesia, terlebih dengan berbagai dinamika dan tantangan baru yang terus kita hadapi seperti Pandemi COVID-19”, ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis.

Adapun 20 daerah tersebut adalah Provinsi Bali, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Demak, Kabupaten Gunung Kidul, Provinsi Sulawesi Utara, Kota Tual, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Pringsewu, Kota Mataram, dan Kabupaten Soppeng.

Kemudian, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Konawe Utara, Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Batubara, Kabupaten Bangli, Kota Semarang, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Tabanan, serta Kabupaten Bengkulu Tengah.

"Kedua puluh daerah tersebut dapat menjadi benchmark dalam proses pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia," ucap Astera.

Menurut dia, korupsi merupakan masalah multidimensional yang harus diselesaikan dengan cara yang komprehensif melalui pendekatan kuratif dengan tetap terus memperkuat langkah-langkah preventif.

Di tengah kondisi pandemi seperti saat ini, setiap rupiah akan sangat berharga untuk membantu masyarakat dan memulihkan perekonomian, sehingga inilah kesempatan pemerintah bersama dengan seluruh lapisan masyarakat untuk mengawasi implementasi program pemerintah agar tidak terjadi fraud dalam pengelolaan keuangan negara atau keuangan daerah.

Maka dari itu, Kemenkeu sebagai garda terdepan dalam pengelolaan keuangan negara terus berbenah sebagai upaya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme, sehingga Kemenkeu berkomitmen untuk terus mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi secara menyeluruh di seluruh unit baik di kantor pusat maupun kantor vertikal.

"Pemda yang menjadi ujung tombak pelaksanaan kebijakan desentralisasi fiskal juga memegang peranan yang sangat strategis, sehingga Kemenkeu turut mendorong agar upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dilakukan oleh seluruh pemda," tegas Astera.

Sebagaimana diketahui penilaian atas capaian pemda membangun pencegahan korupsi merupakan salah satu komponen perhitungan bagi daerah untuk mendapatkan DID, di mana tahun 2021 ini menjadi tahun kedua pelaksanaan.

Baca juga: Ketua MPR: Pemberantasan korupsi perlu kedepankan aspek pencegahan
Baca juga: Novel Baswedan dkk siap bertugas di bidang pencegahan korupsi
Baca juga: Ketua MPR: Berantas korupsi perlu pencegahan dan kembalikan aset

 

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021